Anies Dorong Kolaborasi Pemerintah dan NGO untuk Atasi KDR dan Kekerasan Seksual
Anies Baswedan ketika bicara dalam acara Desak Anies edisi Perempuan, Agraria, dan Lingkungan di Half Patiunus, Jakarta, 18 Januari 2024. -AMIN-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mendorong kolaborasi antara pemerintah dan NGO atau yayasan yang bergerak dalam penanganan kekerasan rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.
BACA JUGA: Tanggapi APK sebagai Penyebab Kecelakaan, Anies Imbau Timses untuk Memprioritaskan Keselamatan
"Seperti puncak gunung es, yang terlihat jauh lebih sedikit dari yang kenyataan di lapangan, kalau menurut LBH APIK Jakarta dari 200 kasus, mungkin hanya empat yang melapor ke polisi, jadi hanya 2 persen, jadi 98 persen tidak terlaporkan," kata Anies.
Ia mengungkapkannya dalam acara Desak Anies edisi Perempuan, Agraria, dan Lingkungan di Half Patiunus, Jakarta, 18 Januari 2024. Dari angka-angka tersebut, Anies menilai perlu ada upaya land reform dalam penanganan kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual di Indonesia.
"Itu artinya kita perlu melakukan land reform supaya ada perlindungan, ada kenyamanan dan jauh dari stigmatisasi kepada korban kekerasan," ujarnya.
Anies mengungkapkan korban kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual kerap mengalami kesulitan berlapis. Jadi ketika melapor, belum tentu direspon dengan baik, ketika ada victim planning atau menyalahkan justru korbannya, sesudah itu tidak ada institusi yang secara serius mengurusi mereka tindak lanjutnya.
"Kami melihat, penanganannya harus end to end, satu aspek pencegahan, dua aspek penanganan, ketiga aspek pemulihan sehingga sampai bisa recover," katanya.
"Dan ketika melakukan ini, pemerintah harus mau melakukan kolaborasi, yang punya kewenangan, bukan berarti bisa mengerjakannya sendiri. Ada banyak organisasi yang telah terlibat dalam urusan ini, jadi dijadikan mitra pemerintah dalam membantu korban-korban kekerasan rumah tangga," tuturnya.
Menurut Anies, dalam prinsip kolaborasi ini termasuk ketika sampau pada pelayanan hukumnya. Anies mencontohkan apa yang sudah pernah dilakukan ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta dalam penanganan kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual.
"Kami punya pengalaman di Jakarta, saya punya catatannya, di Jakarta ada outline 24 jam untuk laporan, kemudian ada rumah aman, ada layanan pisum, layanan pisum free dan didukung oleh layanan konsultansi psikilog, kemudian juga layanan gratis, semua layanan satu paket dikerjakan di DKI Jakarta,"ungkapnya.
Anies menambahkan penangan ini tidak memasukan status kepududukan, jadi DKI Jakarta melindungi setiap perempuan yang menjadi korban, baik warga DKI maupun non DKI.
BACA JUGA: Terkait Hak Warga Kampung Bayam, Anies Tunjuk Pemprov DKI untuk Selesaikan Kewajibannya
"Bagi kami ini soal kemanusian. Dan ini tanggungjawab negara untuk melindungi, dan dengan cara seperti ini, maka kami yakin kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga akan bisa tertangani," katanya.
"Lalu penegakan hukumnya tidak boleh toleran, pelakunnya tidak hanya mendapat hukuman setimpal, tapi menjerahkan sehingga kapok, jerah. Harus menjerahkan, kalau tidak menjerahkan potensi berulang itu tinggi," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: