Saat Pegawai Bank Comot Uang di Brankas

Saat Pegawai Bank Comot Uang di Brankas

Ilustrasi pegawai Bank Banten KCP Malingping comot uang di brankas.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Itu terjadi pada mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis. Ia divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp 61 miliar di tahun 2017. 

Vonis itu dijatuhkan di Pengadilan Negeri Serang dalam sidang yang digelar Rabu, 4 Oktober 2023. Padahal, nilai kerugian negara Rp 61 miliar. Bandingkan dengan nilai pencurian Ridwan yang Rp 6,1 miliar. Berapa kira-kira vonis hukuman Ridwan kelak?

Bandingkan pula dengan contoh kasus di North Carolina itu. Belum lagi nilai denda yang jauh lebih besar daripada nilai uang yang dicuri terdakwa.

Banyak perkara pencurian uang atau korupsi di Indonesia dengan vonis relatif ringan. Mengapa? Mengapa vonis hukuman terhadap koruptor tidak menimbulkan efek jera? Padahal, inilah, antara lain, faktor pencegah korupsi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: