Saat Pegawai Bank Comot Uang di Brankas

Saat Pegawai Bank Comot Uang di Brankas

Ilustrasi pegawai Bank Banten KCP Malingping comot uang di brankas.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA: Tren Bank Digital

Tapi, hal semacam itu banyak terjadi di bank. Bahkan, di Amerika Serikat (AS) pun terjadi, karyawan bank mencuri uang tunai, langsung dari brankas.

Dikutip dari New York Times, 18 Desember 2019, berjudul Bank employee who allegedly stole $88K poses with the cash on social media, pencurian seperti itu juga terjadi di North Carolina, AS.

Disebutkan, karyawan sebuah bank di North Carolina bernama Arlando M. Henderson, 29, dengan gampangnya mengambil langsung uang di brankas bank tempat ia bekerja. 

BACA JUGA: Modus Lama Perampok Nasabah Bank

BACA JUGA: Kredit untuk Yang Tidak Bankable

Bedanya dengan Ridwan, Henderson cepat ditangkap penyidik Federal Bureau Investigation (FBI) beberapa saat setelah mencuri. Sebab, ia suka pamer uang dalam jumlah banyak di medsosnya. Misalnya, ia mengunggah sedang tidur di tumpukan uang tunai.

Di salah satu unggahan Henderson, 4 Agustus 2019, ia berpose membawa segepok uang, berada di mobil Mercedes-Benz baru miliknya. Dengan tulisan begini: ”Saya membuatnya terlihat mudah, tapi ini benar-benar sebuah PROSES.”

Henderson ditangkap aparat FBI pada 4 Desember 2019 di San Diego, AS. Ia kemudian diadili. Di situ terungkap, setidaknya ia terbukti sudah 18 kali mencuri uang di brankas bank tempatnya bekerja, terakumulasi USD 88.000. 

BACA JUGA: Independensi Bank Indonesia Pasca-UU P2SK

BACA JUGA: Bank Sentral Dorong Indonesia sebagai Pusat Eksyar Dunia

Henderson akhirnya dihukum 10 tahun penjara ditambah denda USD 250.000. Padahal, ia mencuri USD 88.000.

Sementara itu, Ridwan mengaku sudah membelanjakan habis uang hasil curiannya. Antara lain, untuk membayar DP membeli rumah baru, kalah judi online, dan diutangkan ke temannya. ”Kami masih menyelidiki penggunaan uang hasil korupsi ini,” ujar Didik.

Ridwan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tapi, ada contoh perkara korupsi di bank yang sama, terdakwa dihukum (cuma) tiga tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: