Polrestabes Surabaya Ungkap Pelaku Aniaya Anak Hingga Meninggal

Polrestabes Surabaya Ungkap Pelaku Aniaya Anak Hingga Meninggal

Rilis penganiayaan anak yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya.--

Keduanya akhirnya membawa korban ke rumah sakit. Sayangnya dokter menyatakan RSH sudah meninggal dunia.

Kabar itu kemudian disampaikan SF ke SA, suaminya yang sudah pisah rumah sejak Januari 2024. 

Sang ayah kandung tidak terima melihat banyak luka lebam di tubuh anak dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Setelah serangkaian pemeriksaan, nenek, dua orang tua korban, dan pelaku, diketahui pelaku diinterogasi sampai terpojok dan mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Hasil visum dan autopsi oleh dokter forensik RSUD Dr. Soetomo, ditambah pengakuan pelaku, terungkap penyebab korban meninggal karena dianiaya. 

Pelaku mencekik korban dan membenturkan kepala RSH ke lantai hingga meninggal.

“Yang bersangkutan (RS) mengakui dan kesal anak sering menangis dan buang air dan rewel, akhirnya jengkel," terang AKBP Hendro.

Hasil autopsi sementara menunjukkan korban mengalami patah tulang tengkorak belakang, pendaragan pada otak dan perut, dan pembekuan darah di jantung.

Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal berlapis untuk pelaku. Mulai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Diketahui, korban anak ketiga dari SF dan SA. Sejak pisah rumah Januari 2024, korban sering tinggal bergiliran, kadang ikut sang ayah, dan kadang ikut ibu kandung dengan selingkuhannya.

Peristiwa penganiayaan ini diduga bukan hanya terjadi sekali. 

Sebelumnya, korban pernah mengalami luka di dahi, tapi pelaku tidak pernah mengakui perbuatannya.

“Kami masih dalami. SA (ayah korban) pernah mendapati anak luka lebam, luka di dahi. SF gak mau ribut dengan RS (pelaku), jadi memilih mengobati anak di rumah sakit,” tuturnya.

Hendro juga menyampaikan, polisi belum melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku untuk memastikan ia sehat atau mengalami gangguan. “Tapi sejauh ini ketika diinterogasi, pelaku bisa menjawab normal,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: