Mahfud MD: MK Pernah Batalkan Pemilu Curang, Jangan Diartikan Penggugat Selalu Kalah!

Mahfud MD: MK Pernah Batalkan Pemilu Curang, Jangan Diartikan Penggugat Selalu Kalah!

Mahfud MD mencoblos di TPS 106 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta -Istimewa-HARIAN DISWAY

JAKARTA, HARIAN DISWAY - 17 Februari 2024 - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD, yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan pemilihan umum (Pemilu) yang terbukti curang. Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa penggugat dalam sengketa Pemilu di MK tidak selalu mengalami kekalahan.

“Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan. Terbukti secara sah dan meyakinkan ketika saya menjadi Ketua MK," kata Mahfud MD usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Gedung IMERI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Februari 2024..

"MK pernah memutuskan pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik. Jadi, Pemilu ulang bisa,” lanjut Mahfud MD.

Mahfud menekankan bahwa jika terbukti ada kecurangan yang sah dan meyakinkan, MK memiliki kewenangan untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.

Sebagai Ketua MK periode sebelumnya, Mahfud juga mengingatkan bahwa MK pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dan mendiskualifikasi pemenangnya.

BACA JUGA:Kelakar Cawapres Mahfud MD Saat Nyoblos di Yogyakarta

BACA JUGA:Panas! Mahfud MD Ungkap Tekanan ke Rektor-Rektor

Salah satu contoh yang dia berikan adalah sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jawa Timur tahun 2008, di mana MK membatalkan kemenangan Soekarwo.

Dia juga menyebut kasus Pilkada Bengkulu Selatan di mana pemenangnya didiskualifikasi karena terbukti curang.

Dalam konteks Pemilu 2024, Mahfud juga mengkonfirmasi pernyataannya sebelumnya bahwa akan ada gugatan terkait Pemilu 2024.

“Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang. Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu selalu menuduh curang itu, sudah saya katakan di awal 2023 tepatnya sebelum tahapan Pemilu dimulai, dan yang menggugat belum tentu kalah,” terang Mahfud. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: