Relawan Ganjar-Mahfud Luncurkan Petisi Tolak Hasil Pilpres 2024

Relawan Ganjar-Mahfud Luncurkan Petisi Tolak Hasil Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud menyampaikan sejumlah temuannya dalam Pilpres 2024.-Candra Aditya/Carep-

Haposan menyatakan bahwa proses penetapan Cawapres Gibran Rakabuming Raka melalui rekayasa hukum, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tahun 2023, dianggap sebagai upaya menghianati konstitusi dan tindakan yang memalukan.

Pendaftaran Gibran sebagai Wakil Presiden paslon 2 dianggap sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, dan DKPP telah menyatakan Komisioner KPU bersalah terkait hal ini.

Relawan Ganjar-Mahfud menganggap bahwa hukum digunakan sebagai instrumen politik, menyandera tokoh politik, dan merusak sistem hukum dan politik di Indonesia.

Mereka juga menyoroti tindakan Presiden yang dianggap sebagai penodaan terhadap demokrasi dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu serta penyaluran bantuan sosial tanpa melibatkan Kementerian Sosial sebelum Pemilu 2024.

Petisi Brawijaya disampaikan dengan harapan agar upaya bersama untuk membangun Indonesia sesuai cita-cita dalam Pembukaan UUD 1945 mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Esa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: