Grandma & Friends, Pemilik Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya yang Berjuang 10 Tahun Menuntut Hak

Grandma & Friends, Pemilik Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya yang Berjuang 10 Tahun Menuntut Hak

Aryani Widagdo dengan kursi rodanya usai menjalankan sidang di Pengadilan Sidang Negeri Surabaya Jawa Timur, Rabu 21 Februari 2024.-Moch Sahirol Layeli-

Meski demikian, bagi mereka, tidak berjuang bagaikan mati muda sia-sia.  "Kami sudah ada grup pemilik unit dan mencari lawyer terjangkau. Khan keuangan terbatas," ujarnya. 

Lebih lanjut, Grandma & Friends mengaku sudah sering menagih hak mereka kepada developer. Namun tak pernah berhasil. Itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Pihak pengembang selalu bersembunyi dan susah dicari. 

"Mungkin bukan hanya bagi saya tapi banyak orang. Ini bukan rumah kedua tapi rumah satu-satunya yang dibeli dengan kemampuan kami," ujarnya.

"Memang, ada sebagian yang beli untuk investasi jadi dikontrakkan. Tapi jika ini rumah satu-satunya gimana," imbuhnya.

Tak berhenti di situ, selain tidak mendapatkan hak atas pelunasan unit, mereka juga dirugikan masalah pajak. Setiap tahun mereka yang membayar pajak tapi unit belum nama sendiri. Belum lagi iuran listrik dan air yang di luar nalar. 

"Harapan kami mendapatkan hak yang memang jadi hak kami yang sudah lunas dan sah. Harus ada sertifikat. Kami minta manajemen yang dibentuk sendiri oleh pemilik unit. Jadi mengurusi apa-apa sendiri sehingga bisa kontrol listrik dan air. Tarif listrik dan air mahal sekali," paparnya. 

Mereka didampingi pengacara dari Kantor Advocate Arn Law Firm & Partners. Gugatan atas nama pemilik unit apartment diajukan untuk melawan PT Bangun Prima Raya dan Direktur Utama PT Bangun Prima Raya. 

Advokat Moch Takim mengatakan, penggugat adalah 40 pemilik unit aparteman di Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya. Mereka sudah menerima kunci unit yang dibeli. "Akta pemisahan dan akta pertelaan dari unit apartmen pundak Bukit golf Surabaya masih belum ada dan atau masih dalam pergurusan. Sudah hampir 10 tahun berjalan dan tak ada kepastian hukumnya," jelasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: