Tak Terima Ribuan Suaranya Hilang, Agus Rahardjo Lapor ke Bawaslu Jatim
Eks ketua KPK Agus Rahardjo bersama tim hukumnya menunjukkan salinan formulir C1 dan formulir model D usai melaporkan dugaan kecurangan Pemilu ke Bawaslu Jatim.-Novia Herawati -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Eks ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang tengah mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI melaporkan dugaan kecurangan Pemilu ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Selasa, 27 Februari 2024.
Agus mengaku ribuan suaranya hilang di Kabupaten Sampang, Madura. Temuan tersebut terungkap saat Agus dan tim hukumnya menganalisa hasil formulir C1 (hasil penghitungan suara di TPS) dengan formulir model D (hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan).
"Antara (formulir, Red) C1 yang kami dapatkan dengan (formulir, Red) D itu kemudian terjadi inkonsistensi (hasil perolehan suara, Red). Tidak konsisten yang sangat besar sekali," kata Agus ditemui di kantor Bawaslu Jatim.
BACA JUGA:Cegah Kesalahan Berulang, Bawaslu Awasi PSU di TPS 10 Rangkasbitung.
Lebih lanjut, pimpinan KPK periode 2015-2019 itu mengungkapkan, perolehan suara yang hilang tak hanya dialami dirinya saja, tetapi juga Caleg DPD RI dapil Jatim lainnya.
"Misalnya di C1, 13 (Caleg DPD, Red) orang itu mendapatkan suara. Kemudian di tingkat kecamatan (suara mereka, Red) itu hilang, hanya tiga orang (calon, Red) yang mendapatkan suara,” ucapnya menerangkan kasus serupa yang dialami caleg lain.
Dalam pelaporannya, Agus membawa sampel bukti formulir C1 dan formulir model D. Seperti di 11 TPS Desa Banyuanyar, Sampang dan 6 TPS di Desa Dalpenang, Sampang.
“Satu TPS rata-rata 250 DPT (Daftar Pemilih Tetap, Red), kali 11 TPS di Desa Banyuanyar. Bisa dikalikan itu jadi berapa? Suara yang mestinya punya orang 13 (Caleg DPD, Red) dan hanya bermuara di tiga orang," ujarnya.
Ia kemudian menegaskan, pihaknya akan melakukan analisa serupa ke seluruh hasil suara TPS di wilayah lain di Jatim.
“Saya menduga bukan kesalahan administrasi, karena kalau kesalahan administrasi masa sekian banyak TPS begitu semua. Dalam tanda kutip ini semacam ada mens rea, memang niatnya niat jahat,” tandasnya.
BACA JUGA:Tak Percaya KPU dan Bawaslu, Arek Suroboyo Mengadu ke Monyet
Sementara itu, Koordinator Hukum dan Diklat Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta menuturkan, pihaknya akan menyelidiki dan mengkaji terlebih dulu perihal dugaan kecurangan pemilu yang dilaporkan oleh Agus Rahardjo.
Termasuk tentang hasil formulir C1 tingkat TPS yang tidak sesuai dengan formulir model D tingkat kecamatan.
"Saksi memang wajib mendapatkan salinan C hasil di TPS. Saksi itu juga berhak mendapatkan D hasil rekap di semua kecamatan," terang Dewita. (Novia Herawati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: