Serangan Tipis Puan ke Presiden Jokowi
Ilustrasi Puan Maharani menyerang Presiden Jokowi dengan isu hak interpelasi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Presiden Jokowi intervensi KPK kurang berefek. Heboh satu dua hari, lalu sepi. Tahu-tahu, Ketua DPR Puan Maharani mengaitkan itu dengan hak interpelasi DPR. Apakah itu suatu pancingan?
JAWABNYA, bisa ya, bisa tidak. Pancingan, untuk mengetahui reaksi anggota DPR. Tapi, bisa juga itu bukan pancingan, melainkan ajakan agar anggota DPR menggunakan hak interpelasi terkait pernyataan Agus Rahardjo.
BACA JUGA: Pintu Pemakzulan Jokowi
BACA JUGA: Maruli Simanjuntak, Tiga Kali Jadi Tameng Jokowi
Disebut pancingan karena pernyataan Puan itu bersifat samar. Bersayap-sayap. Tidak tegas, mengajak anggota DPR menggunakan hak interpelasi. Kalimat Puan kepada wartawan di gedung DPR, Rabu, 6 Desember 2023, begini:
”Kami menjunjung supremasi hukum yang ada. Jadi, yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu dengan baik-baik dan benar. Bahwa kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu (interpelasi), itu merupakan hak anggota.”
Hak interpelasi adalah satu dari tiga hak istimewa anggota DPR. Berdasar Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, tiga hak itu adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
BACA JUGA: Ini Respons Puan Maharani Soal Desakan PDIP Memecat Gibran Rakabuming Raka
Disebutkan di sana, hak interpelasi DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mekanisme diatur di pasal 194. Bahwa hak interpelasi setidaknya diusulkan minimal 25 orang dari anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Untuk mengajukan hak interpelasi, DPR harus menyertakan sejumlah dokumen, yaitu:
Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintai keterangan. Juga, alasan permintaan keterangan kepada pemerintah. Selanjutnya:
Pengajuan hak interpelasi diserahkan oleh pengusul ke pimpinan DPR, lalu diumumkan dalam rapat paripurna DPR di depan seluruh anggota. Pengusul diberi kesempatan untuk menjelaskan alasan terkait usul interpelasinya secara jelas dan ringkas.
BACA JUGA: Drakor Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: