Kapal Pengawas Orca 04 Tangkap Kapal Asing Filipina yang Laukan Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Pengawas Orca 04 Tangkap Kapal Asing Filipina yang Laukan Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing di Laut Sulawesi ditangkap Orca 04 pada Rabu, 28 Januari 2024--Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

HARIAN DISWAY - Kapal Pengawas (KP) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Orca 04 berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) ilegal yang diidentifikasi sebagai milik Filipina pada Rabu, 28 Februari 2024.

Kapal dengan bendera Filipina tersebut ditangkap setelah kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

Penangkapan dilakukan sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi undang-Undang.

BACA JUGA: Banyak Kapal Asing Curi Ikan, Prabowo Akan Perkuat Angkatan Laut

“Kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono di Jakarta.

“Selanjutnya, kapal tersebut dikawal dan di-ad hoc ke Pangkalan PSDKP Bitung pada 27 Februari 2024,” tambahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KIA tersebut merupakan kapal dengan jenis light boat (purse seine) yang berinisial FB. LB. JM A-2.


Penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) Milik Filipina oleh Orca 04--Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

BACA JUGA: Laut Merah Memanas: Iran Tangkap Kapal Tanker Minyak AS di Selat Hormuz

Tidak hanya itu, ditemukan juga bahwa kapal dengan jenis light boat tersebut merupakan bagian dari kesatuan operasi kapal ikan yang menggunakan alat tangkap purse seine dan sedang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. 

Namun, saat dilakukan penangkapan pada kapal yang berisikan Nahkoda Filipina NB dengan dua Anak Buah Kapal (ABK) yang juga merupakan warga negara Filipina tersebut, tidak ditemukan kapal penangkap maupun penampung lainnya.

“Mereka (KIA Filipina) lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif,” terang Pung Nugroho Saksono.

BACA JUGA: Salah Sasaran? Houthi Yaman Tembak Kapal Rusia di Laut Merah

“Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak,” tambah orang yang akrab disapa dengan Ipunk tersebut.

Dengan aksi penangkapan ini, KP Orca 04 berhasil menambahkan catatan penangkapannya setelah 2016 dan 2023 menangkap 11 KIA dan 13 Kapal Ikan Indonesia (KII). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: laman resmi kementerian kelautan dan perikanan republik indonesia