Kapal Ikan Asing Ilegal Kembali Terlihat, Kali Ini HIU 16 yang Meringkus

Kapal Ikan Asing Ilegal Kembali Terlihat, Kali Ini HIU 16 yang Meringkus

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa kapal tersebut terbukti tidak memiliki dokumen perizinan. --Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

HARIAN DISWAY - Kapal Ikan Asing (KIA) kembali terlihat di wilayah laut Indonesia pada Sabtu, 2 Maret 2024. Kapal tersebut terdeteksi sebagai milik Malaysia dan kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, tepatnya di perairan Selat Malaka

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa kapal tersebut terbukti tidak memiliki dokumen perizinan. Terlebih menggunakan alat tangkap terlarang trawl (jaring penangkap ikan).

“Modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia,” terang Pung yang akrab disapa dengan Ipunk dalam keterangannya pada Selasa, 5 Maret 2024.

BACA JUGA: Kapal Pengawas Orca 04 Tangkap Kapal Asing Filipina yang Laukan Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Penangkapan tersebut didasari pada Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 

Pelanggaran pasal tersebut berimbas pada ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 2 miliar. Kapal dengan bendera Malaysia tersebut mengangkut 110 kg muatan (ikan campur) dengan 5 orang anak buah kapal (ABK) yang berkebangsaan Myanmar, serta dinahkodai oleh TS (41 tahun) yang juga merupakan warga negara Myanmar.

BACA JUGA: Standar Antar KKP Berbeda, Menkes Minta Penyeragaman Sistem Kekarantinaan dan Surveilans melalui Studi Banding

“ABK KM. KF 5042 sempat melakukan aksi perlawanan dan dua orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut,” terang Ipunk.

Namun, pelarian diri tersebut berhasil digagalkan oleh Awak Kapal Pengawas (AKP) HIU 16 yang dalam sepak terjangnya telah berprestasi dengan menangkap 2 KIA berbendera Filipina dan Malaysia pada 2 pekan terakhir.

Setelah penangkapan, KIA tersebut dibawa menuju dermaga Satwas PSDKP Langsa dan sampai pada pukul 17.00 WIB untuk dilakukan pelimpahan berkas perkara disertai dengan bukti yang telah ditemukan.

BACA JUGA: Salah Sasaran? Houthi Yaman Tembak Kapal Rusia di Laut Merah

Di lain sisi, Malaysia Coast Guard sempat melakukan kontak dengan KP HIU 16 untuk memastikan posisi kapalnya. Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya pihak mereka setuju untuk dilakukan proses lebih lanjut pada KIA dengan kode KM. KF 5032 tersebut.

Hingga saat ini, kasus berlayarnya KIA masih sering ditemukan. Oleh karena itu, KKP melalui Ditjen PSDKP berkomitmen untuk menjaga laut Indonesia dari para pencuri ikan, terlebih pada wilayah perbatasan yang dinilai rawan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: laman resmi kementerian kelautan dan perikanan