Kasus Jalan Di Tempat, Eks Pimpinan KPK Desak Firli Segera Ditahan
Eks Penyidik KPK, Abraham Samad (Kanan)-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Firli Kecewakan Rakyat
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: