Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama Dinilai Positif

Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama Dinilai Positif

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Dhahana Putra mewakili Kementerian Hukum dan HAM menerima penghargaan badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.--

HARIAN DISWAY - Rencana Kementerian Agama merevitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan maupun pelaksanaan pernikahan bagi semua agama dinilai positif. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra, revitalisasi mempermudah akses pelayanan publik bagi seluruh rakyat Indonesia. 

“Tentu ini merupakan terobosan yang patut diapresiasi. Karena selain mempermudah akses juga membuat KUA makin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik" ujar Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 2 Maret 2024 .

Kendati demikian, rencana tersebut tentu memerlukan kajian yang komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi, hingga sosiologis. Pasalnya, pengejawantahan terobosan Menteri Agama tersebut memerlukan kerja-kerja praktis yang tidak sederhana. 

Dhahana mencontohkan dari aspek birokrasi, pencatatan pernikahan bagi masyarakat yang memeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu, serta penghayat kepercayaan dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil). 

BACA JUGA:Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Dengan Catatan..

BACA JUGA:Menag Dorong KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama: Tidak Hanya Islam

Menurutnya, sejumlah regulasi yang mengatur pernikahan juga menjadi tantangan tersendiri bagi KUA bila akan direvitalisasi sebagai tempat atau pencatatan pernikahan bagi semua agama. “Bila diperlukan untuk revisi sejumlah regulasi guna merevitalisasi KUA, kami di Direktorat Jenderal HAM siap menjadi partner dialog,” katanya.

Dia mengakui Direktorat Jenderal HAM tengah menyiapkan parameter HAM dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Indikator-indikator yang digunakan dalam parameter HAM di antaranya terkait dengan inklusivitas, kesetaraan dan non-diskriminasi serta aksesibilitas pelayanan. 

Dhahana juga menggarisbawahi pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan sehingga tidak memunculkan kekeliruan persepsi di masyarakat. "Hal yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA itu mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi-organisasi keagamaan,” katanya. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan, KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama. "Kami sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024.

Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan secara agama selain Islam, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian di Indonesia bisa lebih terintegrasi dengan baik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: