Ibu Kota Indonesia Tetap Jakarta Hingga Terbit Keppres IKN

Ibu Kota Indonesia Tetap Jakarta Hingga Terbit Keppres IKN

Stafsus Presiden pastikan ibu kota Indonesia masih Jakarta hinggak Keppres IKN terbit.--Instagram @monumen.nasional

BACA JUGA:Mulai Beroperasi Juni 2024, Instalasi Pengolahan Air Sepaku Jadi Pemasok Air Minum di IKN

"Dengan kata lain, hanya sebagian pasal dalam UU DKI Jakarta yang akan dicabut, bukan keseluruhan UU-nya," lanjutnya.

Dini juga menjamin bahwa pemerintah akan berusaha untuk menjaga agar rentang waktu antara penerbitan Keputusan Presiden dan pengesahan RUU DKJ tidak terlalu jauh.

"Tetapi, tentu saja pemerintah akan mengatur timing yang tepat, sehingga tidak akan ada jarak waktu yang terlalu besar antara penerbitan Keputusan Presiden tentang IKN dan pengesahan RUU DKJ, agar semua proses dapat berjalan dengan lancar," tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: