Ibu Kota Indonesia Tetap Jakarta Hingga Terbit Keppres IKN

Ibu Kota Indonesia Tetap Jakarta Hingga Terbit Keppres IKN

Stafsus Presiden pastikan ibu kota Indonesia masih Jakarta hinggak Keppres IKN terbit.--Instagram @monumen.nasional

HARIAN DISWAY - Sempat beredar kabar terkait Jakarta yang kehilangan statusnya sebagai ibu kota Indonesia. Kabar tersebut langsung dibantah Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono. Dini  menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman menyampaikan, Jakarta telah kehilangan status ibu kota sejak bulan Februari lalu. Hal itu ia sampaikan saat berada di depan gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024.

"RUU DKI telah meredup sejak tanggal 15 Februari yang lalu. Keadaan ini bukanlah semata-mata kebetulan, melainkan merupakan konsekuensi langsung dari Undang-Undang IKN yang telah disahkan. Jadi, dapat dipastikan bahwa tanggal tersebut menandai akhir dari segala diskusi terkait hal tersebut," ucap Supratman.

BACA JUGA:Otorita Ibu Kota Nusantara Beberkan Para Investor dalam Groundbreaking Tahap 5 IKN

"Saat ini, DKI tidak lagi memiliki status yang jelas. Kondisi ini mendorong kita untuk bertindak cepat. Pikiran-pikiran mengenai kekhususan daerah inilah yang memunculkan berbagai gagasan, termasuk yang terkait dengan Pasal 10. Sebab, sesuai dengan namanya, daerah ini memang dikhususkan untuk berbagai sektor seperti ekonomi, keuangan, industri, dan berbagai hal lainnya," sambungnya.

Atas pernyataan dan berita yang meluas tersebut, pihak Istana pun memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Perubahan status ibu kota menuju Nusantara akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). 

BACA JUGA:IKN Masuk Dalam Jangkauan Serangan Militer AS dan Tiongkok, BRIN Kaji Sistem Smart Defense

"Jadi, UU IKN memiliki ketentuan khusus mengenai masa transisi, yang tertuang dalam Pasal 39. Menurut Pasal 39 UU IKN, Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara hingga Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara diterbitkan," ungkap Dini pada Kamis, 7 Maret 2024.

"Kapan tepatnya Keputusan Presiden akan dikeluarkan, sepenuhnya tergantung pada kebijakan dan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden," tambah Dini.

Dini menegaskan, Nusantara akan resmi menjadi ibu kota secara efektif ketika Keputusan Presiden disahkan. Dengan demikian, secara otomatis, DKI Jakarta akan dilepas statusnya sebagai ibu kota Indonesia.

BACA JUGA:Presiden dan Menko Polhukam Resmikan Command Center IKN, Pantau Proses Pembangunan Dari Satu Titik

"Pokoknya, Nusantara secara legal akan menjadi ibu kota negara pada saat Keputusan Presiden diterbitkan. Maka, pada saat itu juga, DKI Jakarta secara otomatis akan mengakhiri peranannya sebagai ibu kota negara," paparnya.

Dini menegaskan bahwa penerbitan Keputusan Presiden tidaklah harus menunggu penyelesaian RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia juga menekankan bahwa tidak akan ada kekosongan hukum di Jakarta jika Keputusan Presiden diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.

"Pertanyaannya sudah diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Pasal tersebut menegaskan bahwa sejak Keputusan Presiden tentang pemindahan IKN ke Nusantara ditetapkan, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti Pasal 3, Pasal 4 (kecuali fungsi sebagai daerah otonom), dan Pasal 5 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: