Menjaga Kota sebagai Cagar Budaya (3): Empat Langkah Perlindungan

Menjaga Kota sebagai Cagar Budaya (3): Empat Langkah Perlindungan

Kondisi setelah pembongkaran salah satu cagar budaya yaitu rumah radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10 Surabaya. Dahulu di rumah inilah ada masa perjuangan bersejarah yang berkaitan dengan Pertempuran 10 November. --

Akan fatal jika bangunan tersebut memiliki nilai sejarah dan arsitektur yang tinggi karena kekhasannya dan peran sejarahnya. Kasus pembongkaran rumah radio Bung Tomo di Kota Surabaya adalah contoh paling aktual atas pembongkaran total bangunan cagar budaya tanpa diketahui sebelumnya oleh pemerintah kota. 

Kebetulan bangunan rumah radio Bung Tomo dimiliki oleh perorangan dan ternyata tanpa seizin Pemerintah Kota Surabaya dibongkar oleh pemiliknya dengan alasan untuk dijadikan ruang usaha. Padahal bangunan tersebut merupakan bangunan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya karena terkait erat dengan Pertempuran 10 November di Surabaya.

Tidak bisa dipungkiri bahwa sebagai dampak dari pembangunan kota, bangunan-bangunan cagar budaya selalu berada dalam ancaman pembongkaran atau perubahan lainnya. Menghadapi kondisi tersebut maka perlu ada upaya terus-menerus untuk melindungi keberadaan bangunan tersebut. 

Ada berapa langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah setempat dalam rangka melindungi bangunan cagar budaya. Pertama, seluruh bangunan cagar budaya hendaknya menjadi “milik bersama” dalam arti bangunan tersebut jangan bersifat ekslusif yang keberadaannya hanya diketahui oleh pemiliknya. Terutama untuk bangunan cagar budaya yang dimiliki oleh perorangan atau lembaga swasta.

Seluruh bangunan cagar budaya harus diketahui oleh publik, mulai dari pemiliknya, lokasinya, sejarah bangunannya, bahkan kalau perlu isi bangunan bisa diketahui oleh publik. Tujuannya adalah agar bangunan cagar budaya tersebut mendapat perlindungan dari seluruh elemen masyarakat. 

Tidak banyak elemen masyarakat yang mengetahui keberadaan bangunan cagar budaya kecuali komunitas-komunitas pencinta bangunan cagar budaya. Situs-situs online yang memuat informasi mengenai bangunan cagar budaya perlu dikembangkan oleh pemerintah kota bekerja sama dengan masyarakat. Keberadaan bangunan cagar budaya hendaknya dikomunikasikan kepada masyarakat luas.

Kedua, menyambung pada gagasan pertama, seluruh bangunan cagar budaya hendaknya bisa diakses oleh khalayak. Manfaatkan bangunan cagar budaya untuk kegiatan-kegiatan umum yang bisa didatangi oleh masyarakat luas sehingga sehingga keberadaannya tidak “sendirian”.

BACA JUGA: Raperda Surabaya tentang Cagar Budaya Disahkan November

Para aktivis atau komunitas pencinta sejarah kota bisa dilibatkan untuk menyusun berbagai agenda yang bisa dilaksanakan di bangunan cagar budaya. Seminar-seminar sejarah hendaknya dilakukan di kawasan cagar budaya untuk mendekatkan masyarakat dengan tempat-tempat bersejarah.

Ketiga, perlindungan maksimal atas bangunan cagar budaya memerlukan ketegasan semua elemen terutama pemerintah. Regulasi-regulasi yang bertujuan melindungi bangunan cagar budaya harus dibuat.

Pemerintah juga harus tegas melindungi bangunan cagar budaya dengan tidak main mata dengan investor yang dengan dalih ingin membangun kota namun ternyata dilakukan dengan merusak bangunan cagar budaya. Komunitas pencinta bangunan cagar budaya harus bekerja ekstra untuk mengawasi keberadaan bangunan cagar budaya tersebut.

Keempat, sosialisasi terhadap masyarakat penting dilakukan, baik jepada masyarakat pemilik bangunan cagar budaya maupun kepada masyarakat umum. Secara rutin pemilik bangunan cagar budaya perlu dikumpulkan diajak diskusi untuk mencari jalan keluar bagaimana merawat bangunan cagar budaya.

Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya mengurangi pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai limapuluh persen terhadap pemilik bangunan cagar budaya patut diapresiasi. Pengurangan pajak yang cukup besar tersebut merupakan insentif untuk pemeliharaan bangunan cagar budaya. (*)

Oleh: Purnawan Basundoro, sejarawan dan dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: