Kemenag Tanggapi Kritik Gus Miftah Tentang Aturan Pengeras Suara: Gagal Paham dan Asal Bunyi!

Kemenag Tanggapi Kritik Gus Miftah Tentang Aturan Pengeras Suara: Gagal Paham dan Asal Bunyi!

Gus Miftah buka-bukaan soal alasan dukung Prabowo Subianto-Lailiyah Rahmawati-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Agama (Kemenag) menuding penceramah kondang KH. Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah telah menyebarkan misinformasi terkait Surat Edaran (SE) Kemenag yang memuat aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid. 

Dalam SE nomor 5 tahun 2024 tersebut, diatur tentang penggunaan pengeras suara untuk syiar agama Islam seperti adzan, pengajian, ceramah maupun kegiatan dakwah. Kemenag mengimbau untuk membatasi penggunaan pengeras suara ke luar selama maksimal 5 hingga 10 menit saja. Selebihnya, bisa menggunakan pengeras suara ke arah dalam. 

Sementara selama Ramadan, pengelola masjid diharapkan menggunakan pengeras suara ke dalam untuk kegiatan tadarus Al-Quran di malam hari. 

Penceramah Gus Miftah menyinggung soal aturan ini dalam sebuah ceramah di Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. "Lha wong setaun pisan? (satu tahun sekali,Red)," kata Gus Miftah mengkritik keras aturan tersebut," (Sedangkan,Red) Nanggap dangdutan sampai jam 1 bengi yo ra urusan (tidak masalah,Red)," kata Gus Miftah membandingkan.

 BACA JUGA:Gus Miftah Kritik Aturan Pengeras Suara Kemenag: Dangdutan Sampai Jam 1 Malam Nggak Masalah!

Kemenag pun bereaksi tak kalah keras menanggapi ucapan pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji Yogyakarta ini, “Gus Miftah tampak asbun (asal bunyi,Red) dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.

"Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” lanjut Anna. 

Seharusnya, kata Anna, sebagai seorang penceramah, Gus Miftah tidak mengeluarkan pernyataan yang provokatif. Anna juga meminta Gus Miftah untuk memahami dulu surat edaran tersebut.

"Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.

Anna menjelaskan, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

BACA JUGA:Jaga Kondusivitas Surabaya Selama Ramadan, Pemkot dan TNI/Polri Gelar Patroli Rutin Selepas Tarawih Hingga Dini Hari

Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. 

Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam. 

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: