Kemenag Tanggapi Kritik Gus Miftah Tentang Aturan Pengeras Suara: Gagal Paham dan Asal Bunyi!
Gus Miftah buka-bukaan soal alasan dukung Prabowo Subianto-Lailiyah Rahmawati-
BACA JUGA:Menag Ajak Umat Muslim Indonesia Jadikan Ramadan Momen Introspeksi Diri Pasca Kontestasi Politik
Selain itu, Anna mengatakan bahwa SE ini bukan edaran baru. Sebelum SE 5/2022, sudah ada imbauan serupa pada tahun 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. "Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.
Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: