Dianggap Tak Paham Toleransi, Senator Betawi Minta Menag Cabut Edaran soal Pengeras Suara selama Ramadan
Senator asal Betawi Prof Dailami Firdaus meminta menag mencabut surat edaran Menteri Agama Nomor 1 tahun 2024. Surat edaran tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaran Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H. --freepik
HARIAN DISWAY - Senator asal Betawi Prof Dailami Firdaus meminta menag mencabut surat edaran Menteri Agama Nomor 1 tahun 2024. surat edaran tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaran Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H.
Menurut Dailami, dalam isi edaran tersebut menag meminta supaya penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan harus menggunakan pengeras suara dalam dianggap tidak memahami arti toleransi.
BACA JUGA: Gus Miftah Kritik Aturan Pengeras Suara Kemenag: Dangdutan Sampai Jam 1 Malam Nggak Masalah!
“Toleransi dan sikap menghormati antar umat beragama sudah terbangun selama puluhan tahun dan selama itu juga tidak ada permasalahan mengenai pengeras suara di masjid maupun musala,” kata Dailami.
Larangan penggunaan pengeras suara tersebut dianggap dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat.
Padahal dalam pelaksanaan penggunaan, pengeras suara itu sendiri sudah diatur sesuai waktu dan tidak akan mengganggu waktu istirahat masyarakat yang lain. Apalagi pengurus masjid dan musala setiap daerah sudah memahami karakteristik wilayahnya.
BACA JUGA: Kemenag Tanggapi Kritik Gus Miftah Tentang Aturan Pengeras Suara: Gagal Paham dan Asal Bunyi!
Dailami kembali menambahkan bahwa seharusnya menag lebih mementingkan hal lain seperti membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah di bulan Ramadan. Daripada mengurus perihal pengeras suara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: