BUMDes dan Kemandirian Ekonomi Desa

BUMDes dan Kemandirian Ekonomi Desa

ILUSTRASI BUMDes dan kemandirian ekonomi desa.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

USAHA pembentukan badan usaha yang berperan dalam mengelola potensi sumber daya secara efisien telah dimulai sejak 1999 dengan diterbitkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 108. 

Usaha itu selanjutnya dinyatakan dalam PP Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 78 ayat 1: ”Dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintahan desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik desa”. 

Dasar pendirian BUMDes ialah potensi desa perlu dikelola dan diberdayakan demi meningkatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Usaha itu kemudian mendapatkan tempatnya dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2016. 

BACA JUGA: Dongkrak Bumdes untuk Gerakkan Ekonomi Desa

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 telah mengangkat hak dan kedaulatan desa secara utuh. Pasal 1 angka (6) menyebutkan bahwa ”Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa”. 

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desa disebut secara definitif dan pengakuan terhadap keberadaan BUMDes, yaitu dalam pasal 213 yang berbunyi: 1. Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; 2. Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan; 3. Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR

PENGEMBANGAN BUMDES

Kehadiran BUMDes di tengah masyarakat desa ibarat seberkas cahaya di tengah ”malamnya” desa. BUMDes diharapkan dapat berkontribusi maksimal bagi kehidupan masyarakat desa, terutama dalam hal kemandirian perekonomian masyarakat desa dan kesejahteraan masyarakat desa. 

Laju BUMDes dalam mewujudkan maksud di atas dihadapkan pada beberapa persoalan riil, baik internal maupun eksternal. Misalnya, lemahnya kapasitas manajerial pengurus BUMDes; lemahnya manajemen BUMDes; kurangnya partisipasi masyarakat; lemahnya literasi BUMDes masyarakat desa; pendirian BUMDes tidak berdasar pada kebutuhan dan potensi desa; ketatnya persaingan; dan lain-lain. 

Oleh karena itu, dalam rangka mendukung laju BUMDes, perlu diperhatikan beberapa hal berikut yang dilihat sebagai kondisi internal dan eksternal BUMDes.

Pertama, penguatan manajemen BUMDes. Kondisi internal BUMDes sering kali ditemukan sebagai salah satu biang kerok gagalnya BUMDes dalam mewujudkan visinya. 

Hal itu nyata dalam temuan-temuan seperti BUMDes dikelola aparat desa (sebagai pengurus BUMDes); pengurus BUMDes berasal dari keluarga aparat desa; pengurus BUMDes tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan manajerial; pengurus tidak berjiwa bisnis; laporan keuangan yang tertutup; pendirian BUMDes dilakukan secara sepihak, tidak ada laporan pertanggungjawaban, dll yang semuanya dapat dirangkum sebagai persoalan dasar manajemen BUMDes. 

Dengan demikian, langkah pertama yang harus diperhatikan ialah bagaimana menetapkan dasar manajemen yang kuat, mulai perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasi bagi pendirian BUMDes. Pemberdayaan pengurus BUMDes merupakan sebuah langkah yang penting demi meningkatkan kemampuan manajerial para pengurus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: