Optimalisasi Peran Komite Sekolah, Komisi X DPR RI Upayakan Kenaikan Anggaran Dana BOS

Optimalisasi Peran Komite Sekolah, Komisi X DPR RI Upayakan Kenaikan Anggaran Dana BOS

Muhammad Nur Purnamasidi Upayakan Kenaikan Anggaran Dana BOS Lewat Komisi X DPR RI--DPR RI

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi X DPR RI sedang berupaya meningkatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan harapan dapat memperbaiki kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di berbagai sekolah.

Langkah itu diambil untuk memberikan fokus lebih besar kepada komite sekolah agar dapat menjalankan tugasnya tanpa kendala masalah keuangan.

"Alokasi ini akan dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI," ujar  Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada 20 Maret 2024

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Komisi X DPR RI dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi.

Komisi X, bersama dengan Purnamasidi, berusaha meningkatkan alokasi BOS.

"Idealnya, jika alokasi untuk Sekolah Dasar (SD) adalah sekitar Rp8,7 juta per anak per tahun, maka untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bisa mencapai Rp15 - Rp17 juta per anak per tahun," tegasnya.

BACA JUGA:Wisuda Semester Gasal 2023/2024: Kisah Inspiratif Lulusan Terbaik Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

BACA JUGA:Cerminkan Semangat Inovatif dan Dedikasi, Telkom University Surabaya Menggebrak Awal 2024 dengan 7 Hal Ini

Muhammad Nur berharap peran komite sekolah tidak terganggu oleh LSM yang dapat merusak fungsi sekolah.

Selain itu, politisi dari Fraksi Golkar ini juga mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurutnya, peninjauan ini akan membantu dalam menjelaskan peran serta tanggung jawab komite sekolah dalam pengelolaan pendidikan.

"Kami juga akan melakukan klarifikasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait dengan Permendikbud 75 tahun 2016, khususnya Pasal 6 ayat 3 yang mengatur hubungan antara kepala sekolah dan komite sekolah," tambahnya seperti yang dilansir dari laman resmi DPR RI, pada tanggal 23 Maret 2024.

Muhamad Nur, yang berasal dari Bekasi, dikenal sebagai salah satu politikus yang aktif memperjuangkan isu pendidikan.

Salah satu fokusnya adalah peningkatan alokasi anggaran untuk memperbaiki aksesibilitas pendidikan di daerah-daerah terpencil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dpr ri