Pabrik Miras Ilegal di Malang Sehari Produksi 500 Liter
Konferensi pers kasus penggerebekan pabrik miras ilegal di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.-Humas Polres Malang-
HARIAN DISWAY - Polres Malang mengungkap tempat produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Adapun kedua tersangka itu ialah FA, 36 dan AW, 46.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan kedua pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal. Respons cepat kami berikan dengan menggelar operasi tangkap tangan dan menangkap kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti," ujar Imam.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa lima alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dan drum penampungan, serta tabung gas berkapasitas delapan kilogram. Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan satu jeriken besar berisi arak siap edar turut disita oleh kepolisian.
Imam mengatakan miras yang disita itu diproduksi para tersangka secara autodidak, tanpa adanya takaran dan komposisi pasti. Hal itu menjadikan miras ilegal sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh, bahkan bisa menyebabkan kematian. “Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara autodidak. Jadi, tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” tuturnya.
BACA JUGA:Tempat Laundry Nyambi Jualan Miras Digerebek Satpol PP Surabaya.
BACA JUGA:Membongkar Celah Penjualan Miras Under Table Surabaya, Berkaca pada Kasus Cruz Lounge Bar Vasa Hotel
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengungkapkan minuman keras yang disita ini diproduksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter.
Penjualan dilakukan di wilayah Kabupaten Malang saja, dengan harga jual per botol mencapai Rp 50.000 dengan keuntungan sekitar Rp 25.000 per botol. Pengakuan dari tersangka juga menyebutkan bahwa bisnis tersebut telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai Rp4 juta per bulan.
“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” kata Aditya. FA dan AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang.
Keduanya dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: