Khasanah Ramadan (17): Beriman Teologis-Ekologis

Khasanah Ramadan (17): Beriman Teologis-Ekologis

Dengan berlakunya UUPS, semua wajib menyiapkan diri memasuki “pintu gerbang Indonesia bersih”. Seperti program Clean up Tanara yang diresmikan Wapres KH Maruf Amin didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya di Desa Tanara, Serang. -Rosa Vivien Ratnawati-

HARIAN DISWAY - Ini semacam tadurus yuridis persampahan dalam Khasanah Ramadan. Setidaknya mengingat-ingat kembali era waktu membahas Undang-undang Pengelolaan Sampah (UU No. 18 Tahun 2008).

Melalui regulasi ini, siapa pun penguasanya di kabupaten/kota maupun warga, tidak boleh main-main dengan sampah. 

Sampah bukan lagi “bahan mainan” yang dengan enaknya “dinistakan” tanpa dihargai “sebagaimana mestinya sumber daya energi”. Siapa saja yang “menistakan” sampah menurut  hukumnya “akan dinistakan” derajatnya.

Dalam titik yang paling ekstrem orang bisa dihukum karena salah kelola sampah dan pejabat publik dapat “dilengser” akibat kasus sampah. Ingatlah kembali kisah Sunarto Sumoprawiro alias Cak Narto Wali Kota Surabaya di awal 2002.

Semua pihak mesti hati-hati dengan sampah sebagai “kawan yang baik” atau “lawan tanding” yang nggegirisi (menakutkan).

Materi muatan regulasi persampahan diniatkan secara ideal-lokal untuk menciptakan “Indonesia yang bersih sebersih-bersihnya” alias “habitat yang cling”. Sampah akan disentuh secara ekologis dengan berwawasan lingkungan.
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati, SH., M.Sc. (kiri) didampingi Prof Suparto Wijoyo sebagai narasumber di PP Zainul Hasan Genggong, Probolinggo tentang membangun pesantren sebagai influencer geern lifestyle. -Rosa Vivien Ratnawati-

Dengan UUPS, Indonesia sedang menghadapi “kelahiran ulang” dalam “persalinan bersih” sebagai jabang bayi yang menerangi dunia yang warganya bersendikan ana dhofatul minal iman.

BACA JUGA: Khasanah Ramadan (16): Sampah itu Berkah

Mengenai hidup bersih ini ada suluh dari Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Tirmidzi Nomor 2799 edisi Maktabatu Al Maarif Riyadh. Dari Shalih bin Abu Hassan ia berkata; Aku mendengar Said bin Al Musayyab berkata.

"Sesungguhnya Allah Maha Baik, dan menyukai kepada yang baik, Maha Bersih dan menyukai kepada yang bersih, Maha Pemurah, dan menyukai kemurahan, dan Maha Mulia dan menyukai kemuliaan. Karena itu bersihkanlah diri kalian". 

Kelahiran kota-kota “tanpa sampah najis” -tapi dengan sember daya dan energi kebersihan- merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah dalam semua tingkatan, baik nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 

Perlu ditekankah bahwa UUPS tetap memosisikan pemerintah sebagai pemegang kendali utama pengelolaan sampah. Konsepsi ini diambil sebagai manifestasi dari prinsip dasar pengelolaan sampah sebagai bagian integral pelayanan publik (public service). 

Pihak badan usaha yang berinvestasi dan berpartisipasi dalam sektor persampahan hanyalah sekedar operator dan tidak menggantikan kedudukan pemerintah (Pemkot/Pemkab) “selaku sang aktor utama” pemegang otoritas daulat rakyat.

Badan usaha adalah “pelaku lapangan” yang tetap dalam kendali pemerintah kabupaten/kota, sehingga pertanggungjawabannya pada kasus sampah tetap ada di tangan pemerintah, baik kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: