Segera Terbit Sprindik (Baru) untuk Eks Wamenkum HAM

Segera Terbit Sprindik (Baru) untuk Eks Wamenkum HAM

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang hadir sebagai saksi ahli di sidang MK sengketa Pemilu 2024 dan dihadirkan paslon Nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.- Tangkap layar youtube MK-

HARIAN DISWAY - Kemunculan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai saksi ahli di sidang MK sengketa Pemilu 2024 menjadi sorotan. Banyak pihak yang protes dan kembali mempertanyakan status hukum Eddy kepada KPK. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kehadiran Eddy sebagai saksi memang adalah hak yang bersangkutan. Sebab status Eddy sebagai tersangka sudah gugur setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 Januari 2024 lalu. Yang jadi persoalan, mengapa KPK tak kunjung menetapkan Eddy sebagai tersangka lagi?

"Harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy. Sebab, hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka," ucap Kurnia dalam keterangannya diterima Harian Disway, Sabtu, 6 April 2024. 

Oleh sebab itu, penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy menurut ICW seharusnya masih berjalan dan KPK bisa menetapkan Eddy sebagai tersangka secara simultan. ICW mendesak KPK agar segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang menjerat Eddy sebagai bentuk kepastian hukum. 

BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo Feng Nian Yu Huang Nian Gu

BACA JUGA:Halo… Saya di Ruang Tahanan KPK

Merespons tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara. Komisi antirasuah saat ini tengah bersiap untuk kembali menetapkan Eks Wamenkum HAM itu sebagai tersangka. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pun segera diterbitkan. 

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 6 April 2024.

Ali membeberkan substansi penyidikan yang akan didalami KPK adalah baru. Belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor maupun praperadilan yang sempat mencabut status tersangka Eddy Hiariej. Namun, Ia tidak menjelaskan lebih jauh. 

“Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji. Pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," ucap jubir KPK itu.

BACA JUGA:Ngaku Sesak Nafas di Rutan KPK, SYL Ingin Pindah Rutan

BACA JUGA:Ganjar Dilaporkan ke KPK, Hasto Kristiyanto: Ada Upaya Membungkam Kecurangan Pemilu

Sebagai informasi, Eddy Hiariej hadir memenuhi panggilan MK di sidang sengketa Pemilu 2024 pada Kamis, 4 April 2024. Ia hadir sebagai saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran. Kehadirannya sempat membuat ruang sidang memanas dan menuai protes keras dari Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin.

Bahkan, anggota THN AMIN Bambang Widjojanto memilih walk out (meninggalkan ruang sidang). "Seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi, untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," tandas BW, sapaan akrab Bambang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: