Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak Seluruhnya, Ini Dia Enam Klaster Dalil yang Jadi Pertimbangan Putusan MK

Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak Seluruhnya, Ini Dia Enam Klaster Dalil yang Jadi Pertimbangan Putusan MK

Seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin ditolak oleh MK. MK mempertimbangkan putusan berdasarkan gugatan dan dalil-dalil yang telah diberikan oleh pihak pemohon yang dalam hal ini adalah Anies-Muhaimin. --Mahkamah Konstitusi RI

“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” terang Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

BACA JUGA: Dalil Sirekap Ganjar-Mahfud Ditolak MK karena Hanya Alat Bantu Transparansi

Selain itu, MK juga menolak permohonan dari Paslon 03 Ganjar-Mahfud pada pengucapan putusan. Hasil putusan sengketa Pilpres 2024 ini menjadi putusan final yang tidak dapat diadili dan diproses di peradilan mana pun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi ri