Pengusaha Kapal Terdampak karena Rupiah yang Terus Melemah, Keselamatan Penumpang Dipertaruhkan
Pemudik dengan kapal laut diminta waspada dan selalu memantau perkembangan cuaca dari BMKG-Kemenhub-
HARIAN DISWAY - Pengusaha transportasi laut memang punya tantangan tersendiri. Salah satunya biaya operasional yang mengalami kenaikan yang sangat tinggi. Kondisi ini terjadi karena nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang terus melemah.
Saat ini saja berada pada level Rp 16.071 per dolar Amerika Serikat. Dalam satu bulan terakhir, nilai tukar rupiah terus melemah hingga mencapai 1,12 persen. Karena kondisi itu, pentarifan pada angkutan penyeberangan semakin tertinggal.
Karena itu, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta ada penyesuaian tarif pada angkutan kapal penyeberangan.
BACA JUGA: Cadangan Devisa Indonesia April Turun Dari Bulan Sebelumnya, Ini Penyebabnya...
Sehingga, mereka bisa lebih optimal dalam memberi pelayanan. Mulai kenyamanan dan keselamatan. “Kami telah mengirimkan surat pada 25 April 2024," kata Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo, di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024.
Yakni tentang permohonan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi dalam. "Untuk pemenuhan kekurangan penghitungan HPP (harga pokok produksi) kepada Bapak Menteri Perhubungan Republik Indonesia,” katanya.
Bahkan, selama Lebaran 2024 kemarin, sejumlah kapal penyeberangan yang beroperasi di lintasan jauh, tarifnya sama dibandingkan tarif untuk kapal jarak dekat. Apalagi ketika kapal tersebut kembali dalam keadaan kosong.
BACA JUGA: https://harian.disway.id/read/781419/gubernur-bi-prediksi-kurs-rupiah-menguat-rp-15800-juni-nanti
“Ada yang berkorban kapalnya harus rela untuk tidak beroperasi digantikan dengan ukuran yang cukup besar, ada juga yang berkorban harus beroperasi pada lintasan yang lebih jauh tapi dengan tarif yang sama itu pun kembalinya masih kosong,” ungkap Soetomo.
Kondisi ini pada akhirnya akan membuat pengusaha angkutan penyeberangan semakin sulit memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah. Termasuk standar keselamatan pelayaran pada angkutan penyeberangan.
Berdasarkan perhitungan bersama stakeholder terkait: Kemenhub, ASDP, dan Gapasdap tarif penyeberangan kapal mengalami kekurangan sebesar 31,81 persen dari HPP. Kondisi ini yang mendasari Gapasdap melayangkan surat permohonan penyesuaian tarif tadi.
BACA JUGA: Nilai Rupiah Melemah, Pemerintah Naikkan BI Rate hingga 25 bps, Airlangga Paparkan Alasannya
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, catatan yang diberikan Gapasdap ini akan menjadi bahan evaluasi. Khususnya tarif transportasi laut.
Ia mengaku, permintaan Gapasdap terkait penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tadi pun akan ditindaklanjuti. Sehingga, pelayanan transportasi penyeberangan bisa optimal. “Untuk tarif penyeberangan pasti evaluasi,” tegas Hendro. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: