Tidak Ada Calon Independen di Pilbup Sidoarjo

Tidak Ada Calon Independen di Pilbup Sidoarjo

Ketua KPU Sidoarjo M Iskak saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.-ANTARA/HO-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Pengajuan syarat dukungan calon perseorangan atau independen sudah ditutup. Hingga batas akhirnya pukul 23.59 WIB, tidak ada satu orangpun yang datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo untuk menyerahkan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati (Pilbub) Sidoarjo.

KPU Sidoarjo menjadwalkan penyerahan persyaratan tersebut mulai 8-12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB. Hanya saja, sampai berakhirnya jadwal yang ditetapkan, tidak ada satupun yang menyerahkan syarat dukungan itu. “Sidoarjo nihil, mas,” kata Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak, kepada Harian Disway, Senin 13 Mei 2024.

Batas minimal calon kepala daerah yang maju jalur independen, diatur dalam pasal 41 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 10/2016. KPU mencatat, masyarakat Sidoarjo yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 1.461.642 orang.

BACA JUGA: Sumi Harsono: Berkoalisi PKB dan Gerindra Paling Tepat untuk Sidoarjo

Dalam pasal tadi huruf d tertulis: kabupaten/kota dengan jumlah yang termuat dalam DPT lebih dari satu juta jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 persen dari jumlah DPT. Artinya, untuk calon independen di Sidoarjo harus didukung paling sedikit 95.007 jiwa.

Lalu di pasal yang sama huruf e tertulis: jumlah dukungan tadi, tersebar di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Kota Delta tercatat memiliki 18 kecamatan. Sehingga, berdasarkan aturan tadi, minimal dukungan kepada bakal calon kepala daerah dari jalur independen harus tersebar di 9 kecamatan.

Karena itu, Iskak menegaskan jika di Sidoarjo tidak ada bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen. Kondisi serupa juga terjadi di pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim. Hingga penutupan penyerahan dukungan minimal kemarin, tidak ada yang datang ke KPU Jatim.

BACA JUGA: Agus: Anik Maslachah Menjadi Pemecah Kebuntuan PKB di Pilbup Sidoarjo

"Sampai kemarin (Minggu, 12 Mei 2024) malam pukul 23.59 WIB, nihil. Tidak ada yang mengajukan permohonan akses silonkada. Juga tidak ada yang menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kabupaten/kota," ujar Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Senin 13 Mei 2024.

Pun Aang memastikan nantinya tidak ada pasangan calon independen pada Pilgub Jatim 2024. Persyaratan untuk calon perseorangan maju di pilgub juga diatur dalam pasal 41 ayat (1) UU nomor 10/2016. Tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

KPU Jatim mencatat, ada 31.402.838 penduduk yang masuk dalam DPT. Di pasal tersebut huruf d tertulis: provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Artinya, harus ada 2.041.185 orang yang memberikan dukungan ke calon independen.

Serta dukungan tadi harus tersebar di minimal 20 kabupaten/kota di Jatim. Hal itu sesuai aturan di huruf e pasal yang sama. Dalam pasal itu tertulis: jumlah dukungan sebagaimana dimaksud itu, tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut. Jatim memiliki 38 kabupaten/kota. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: