Mob Justice di Bekasi
ILUSTRASI Mob justice di Bekasi. Mob justice adalah main hakim sendiri. Maling motor dihakimi alias dikeroyok massa sampai tewas di Pasar Mutiara Gading, Bekasi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Pelaku ditelanjangi warga. Tampak tato besar di punggungnya. Warga beringas. Dalam rekaman video, tampak ibu-ibu berteriak histeris, berusaha mencegah warga menghajar pelaku yang wajahnya sudah bonyok berdarah-darah. Ibu-ibu berteriak: ”Pak, udah Pak… Udah… Gak tega. Allahu Akbar….”
Tapi, jumlah massa terus bertambah. Orang sepasar berkerumun di sana. Mengerumuni pelaku. Menghajar pelaku silih berganti.
Akhirnya pelaku tergeletak di tanah, kelojotan, masih juga diinjak-injak warga. Sampai pelaku tak bergerak lagi. Warga dengan cepat menghindar, menjauhinya. Tinggallah pelaku meringkuk di tanah.
Beberapa saat kemudian polisi tiba di TKP. Polisi melakukan olah TKP dan pemuda itu dinyatakan sudah meninggal. Jasadnya dikirim ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kanitreskrim Polsek Bantargebang AKP Sukarna kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah mengecek lokasi dan memeriksa tiga saksi. ”Untuk saksi pada saat cek TKP ada tiga saksi. Jasad korban sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati.”
Para saksi yang diperiksa polisi mengaku bukan termasuk pengeroyok. Cuma menonton. Kalaupun pengeroyok, mereka juga tidak bisa diproses hukum. Sebab, kasus itu pengeroyokan massa secara spontan. Polisi juga belum merilis identitas pelaku yang tewas.
Warga main hakim sendiri atau pengadilan jalanan atau mob justice. Ilegal di Indonesia walau sangat sering terjadi. Kejadian begitu khas di negara-negara berkembang dan terbelakang. Kebanyakan di negara-negara Afrika.
Peneliti dari Republik Ghana (Afrika Barat) Mensah Adinkrah dalam karyanya yang berjudul Vigilante homicides in contemporary Ghana, dipublikasi di Journal of Criminal Justice 2005, menyebutkan bahwa di Ghana mob justice adalah hal biasa. Pemandangan sehari-hari warga di sana.
”Dalam beberapa kasus, tersangka pelaku meninggal dalam proses tersebut karena pemukulan yang berlebihan atau dibakar dengan menggunakan ban mobil bekas dan bahan bakar,” tulisnya.
Berdasar hukum Ghana, tindakan itu ilegal. Namun, tingkat kejadiannya terus meningkat dari waktu ke waktu. Pelaku biasanya adalah penonton atau orang-orang yang lewat atau kelompok terorganisasi yang disebut juga dengan ”komunitas main hakim sendiri”. Mereka main hakim sendiri dengan maksud untuk melindungi masyarakat dari penjahat.
Di Ghana, bukan hanya tersangka pelaku kejahatan yang terkadang diadili massa, orang-orang yang dicurigai sebagai penyihir, pezina, dan homoseksual juga diperlakukan sama dengan penjahat.
Disebutkan, alasan warga melakukan mob justice ada empat.
Pertama, sistem hukum dinilai masyarakat bergerak lambat dan pengadilan menunda banyak kasus ketika sudah terdapat bukti empiris suatu kejahatan.
Keterlambatan proses pengadilan tidak bisa diterima masyarakat. Masyarakat pun menangani penjahat dengan cara mereka sendiri daripada menyerahkannya kepada polisi.
Kedua, hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan dinilai tidak membuat penjahat dan calon penjahat jera. Masyarakat berpendapat bahwa penjahat yang ditangkap tidak akan menghadapi hukuman penjara yang lama atau hukuman yang dinilai setimpal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: