Kolaborasi Pengendalian Pengawasan Mutu Hasil Perikanan

Kolaborasi Pengendalian Pengawasan Mutu Hasil Perikanan

ILUSTRASI kolaborasi pengendalian pengawasan mutu hasil perikanan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA: Kepada Pegadang Ikan dan Nelayan Papua, Anies Janji Bakal Memperbaiki Tata Niaga Perikanan di Indonesia

BACA JUGA: Tiga Ribu Porsi Ikan Dibagikan Gratis oleh Dinas Perikanan Kota Pasuruan

Pemerintah Indonesia berkonsentrasi pada optimalisasi produksi hasil perikanan dan kelautan. Pemerintah Indonesia telah membuat sejumlah kebijakan strategis yang akan dimulai pada 2024. Peningkatan produksi domestik dan penguatan riset dan kapasitas nelayan merupakan inisiatif utama. 

Selain itu, pemerintah terlibat dalam pembentukan korporasi nelayan untuk memperkuat kelembagaan nelayan. Tujuan dari pembentukan korporasi itu adalah memberikan daya tawar yang lebih baik kepada nelayan terkait akses pasar dan pembiayaan. 

Fokus tambahan diberikan pada dukungan finansial. Termasuk subsidi dan bantuan langsung kepada mereka untuk meningkatkan ketersediaan modal produksi hasil perikanan dan kelautan. Perlindungan usaha nelayan melalui asuransi juga menjadi perhatian utama dengan tujuan mengurangi risiko finansial. 

KKP yang bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan membantu dan mengawasi kualitas ekspor produk perikanan dan hasil perikanan. Kelanjutan standar menjadi penting karena terkait dengan keamanan pangan dan mempertahankan reputasi Indonesia di pasar internasional. 

Menurut Plt BPPMHKP Ishartini, pihaknya mewakili KKP sebagai otoritas kompeten dalam pengendalian dan pengawasan mutu hasil perikanan. KKP bersinergi kuat dengan Ditjen Bea Cukai dalam mendukung kelancaran pelayanan sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan. 

BPPMHKP sebagai salah satu penerbit izin final mutu ekspor hasil kelautan dan perikanan berupa health certificate (HC). Sebelumnya oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Menurut Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang KKP, BPPMHKP bertanggung jawab untuk menjamin mutu hasil kelautan dan perikanan melalui mekanisme pengendalian dan pengawasan dari hulu hingga hilir. 

Tugas BPPMHKP termasuk melakukan sertifikasi hasil budi daya, penangkapan, penanganan, dan pengolahan. Tak hanya itu. Lembaga tersebut melakukan pengendalian mutu hasil kelautan dan perikanan melalui proses inspeksi terhadap sistem yang diterapkan oleh unit produksi, penanganan, atau pengolahan.

Untuk mengawasi konsistensi penerapan sistem di unit tersebut, proses surveilans dan monitoring digunakan. Maka, bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai sangat penting karena BPPMHKP adalah salah satu otoritas berwenang yang menerbitkan HC untuk ekspor hasil kelautan dan perikanan. 

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, HC adalah syarat untuk menjamin kualitas produk yang diimpor dan diekspor. Pasal 21 Undang-Undang Perikanan menyatakan bahwa setiap individu yang mengambil atau mengeluarkan hasil perikanan dan ikan dari atau ke wilayah Republik Indonesia harus memiliki HC untuk konsumsi manusia.

Sebagaimana penjelasan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 mengenai adanya transformasi kelembagaan tersebut, seluruh izin pengeluaran terbatas (lartas) dari KKP. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 26/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang dibatasi untuk diekspor dan diimpor berdasar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022. 

Yakni, tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang dapat dipertimbangkan pemberlakuannya hingga terbitnya peraturan pengganti Peraturan Menteri dimaksud. Saat ini Permen Nomor 8 Tahun 2022 sedang direvisi.

BPPMHKP yang bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai mendukung optimalisasi Indonesia National Single Window (INSW) sekaligus kemudahan ekspor dan memberikan layanan penerbitan HC mutu ekspor sebagai izin pengeluaran terbatas (lartas) di sistem INSW. Termasuk dukungan terkait penggunaan kode izin ke INSW hingga memperhatikan dan memberikan pelayanan terbaik. 

Itu senada dengan yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa ia mendukung pelaksanaan lima program prioritas. Termasuk pengendalian mutu berbasis digital yang dilakukan BPPMHKP. Ia menyatakan bahwa pengendalian mutu merupakan garda terdepan dalam menjaga mutu hasil perikanan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: