Dana Desa Akan Mulai Diprioritaskan Untuk Modal Badan Usaha Milik Desa

Dana Desa Akan Mulai Diprioritaskan Untuk Modal Badan Usaha Milik Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan jika mulai tahun 2024, Dana Desa akan difokuskan untuk pembiayaan permodalan BUMDesa -Kemendes PDTT-

SEMARANG, HARIAN DISWAY  - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa mulai 2024 Dana Desa akan diprioritaskan untuk permodalan BUMDesa.

Kebijakan ini dijalankan setelah Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) masuk dalam Pasal 14 UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024. 

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, yaitu UU No 3 Tahun 2024 pada Pasal 72A.

"Ini artinya, pada tahun anggaran 2024 harus dijalankan amanat prioritas pemanfaatan dana desa untuk permodalan BUMDesa, yaitu BUMDesa, BUMDesa Bersama, dan BUMDesa Bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)," kata Gus Halim di Semarang, Minggu, 23 Juni 2024.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Bakal Terima Tambahan PAD 1 Triliun dari Pajak Kendaraan, Dewan Wanti-Wanti Atasi Kemiskinan

BACA JUGA:Mendes Sebut Dana Desa Bisa Naik Hingga Rp. 5 Miliar Tahun Depan

Beleid ini menegaskan bahwa pendapatan desa harus diprioritaskan untuk pendidikan kemasyarakatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan.

"Revisi Undang-Undang Desa pada Pasal 87A tentang BUM Desa menekankan kerja sama usaha," kata Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya ini.

Hal ini dimungkinkan melalui penerbitan badan hukum, perpajakan rutin, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tepat, serta standar laporan keuangan sesuai Kepmendesa Nomor 136 Tahun 2022

Halim mengatakan, untuk meluaskan usaha simpan pinjam perorangan sampai se-kabupaten/kota, serta resmi diawasi Otoritas Jasa Keungan (OJK), maka nanti akan dilalukan pembicaraan antara pejabat Kementerian Desa PDTT dengan OJK

BACA JUGA:Tangani Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Sosial

BACA JUGA:Penyaluran Dana Desa Cepat, Angka Kemiskinan Desa di Jatim Lebih Baik

"Arah yang dituju ialah menjadi PT LKM yang beroperasi sampai level kabupaten/kota. Sehingga simpan pinjam di desa semakin lancar," kata Gus Halim.

"Uang dari simpanan warga desa, dikelola oleh BUM Desa simpan pinjam, untuk kredit usaha warga desa sendiri, suatu demokrasi ekonomi dari desa, suatu upaya menggerakkan ekonomi dari dalam desa sendiri," lanjut Doktor Kehormatan Universitas Negeri Yogyakarta ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: