Penuhi Amar Putusan MK, KPU Jatim Hitung Ulang Surat Suara di Jember dan Pamekasan

Penuhi Amar Putusan MK, KPU Jatim Hitung Ulang Surat Suara di Jember dan Pamekasan

KPU Jatim gelar PSSU selama empat hari di Surabaya, 22-25 Juni 2024.-Instagram.com/kpu_jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) selama empat hari di DoubleTree by Hilton, SURABAYA, mulai Sabtu, 22 Juni 2024 sampai Selasa, 25 Juni 2024.

PSSU ini dilakukan untuk dua jenis pemilihan, yakni: Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV (Kabupaten Jember), serta  Pemilu DPRD Pamekasan Dapil II (Kecamatan Proppo dan Palengaan).

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PSSU merupakan respon terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024.

Melalui putusan tersebut, KPU diminta untuk melaksanakan penghitungan ulang dalam waktu 15 hari kalender. Terhitung sejak putusan dibacakan pada 10 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:KPU Antarkan Kotak Suara ke Polda Jatim, PAN Ikut Mengawal

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses penghitungan suara ulang ini terbagi menjadi empat panel untuk DPR RI Dapil Jatim IV dan satu panel untuk DPRD Pamekasan Dapil II.

Untuk PSSU Pemilu DPR RI Dapil Jatim IV, ada 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS)  yang dilibatkan. Sementara PSSU Pemilu DPRD Pamekasan Dapil II melibatkan 15 TPS, sehingga total yang dihitung ulang adalah 120 TPS.

Sebelumnya, 105 kotak suara dari Jember, dan 15 kotak lainnya dari Pamekasan sudah dikirim ke Surabaya untuk disimpan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jatim. 


Proses penyerahan kotak suara ke Polda Jatim, Kamis 20 Juni 2024.-Michael Fredy Yacob-

"Kami melakukan koordinasi intensif dengan Bawaslu dan aparat kepolisian untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan PSSU ini," ungkap Aang.

"Sementara di sisi lain, dalam hal ini KPU juga menjadi pihak yang berperkara," imbuh mantan Anggota Bawaslu Jatim tersebut.

Di sisi lain, meskipun PSSU dilaksanakan di Surabaya, KPU tetap melibatkan petugas dari daerah pemilihan yang bersangkutan serta menerima satu orang saksi dari masing-masing partai politik peserta pemilu.

BACA JUGA:Resmi! Ini Nama Anggota KPU di 36 Kabupaten/Kota se-Jatim Periode 2024/2029

Sebagai bentuk transparansi, proses penghitungan suara ini juga disiarkan secara live melalui kanal YouTube resmi KPU Jatim. Hal ini agar masyarakat dapat ikut menyaksikan jalannya proses penghitungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: