Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Ditahan, DP3AKB Dorong Sekolah Pasang CCTV

Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Ditahan, DP3AKB Dorong Sekolah Pasang CCTV

Pondok pesantren Al Mahdiy yang di depannya dipasang spanduk penolakan, Sabtu 22 Juni 2024.-Michael Fredy Yacob-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Al Mahdiy Sidoarjo Hidayatullah Fuad Basyaiban sudah jadi tersangka. Ia terjerat dugaan tindakan asusila yang dilakukannya kepada santriwati yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, status Hidayatullah sudah naik dari saksi menjadi tersangka. Per kemarin, 25 Juni 2024, polisi resmi menahan pengasuh ponpes Al Mahdiy itu.

“Kami pastikan prosesnya berjalan, hasil dari gelar perkara kami menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tersangka sudah kami amankan di Mako Polresta Sidoarjo,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Rabu 26 Juni 2024.

BACA JUGA: Polsek Genteng Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Daerah

Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ini memeriksa beberapa saksi. Ada sekitar lima saksi yang diperiksa. Itu sudah termasuk saksi ahli. Juga mengumpulkan barang bukti untuk menguatkan argumen penyidik.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sidoarjo Heni Kristiani mengatakan, mereka terus mendampingi korban. Nantinya, ketika korban mengalami trauma, mereka akan memanggil psikiater.

“Sudah, kami sudah dampingi korban itu. Tetapi untuk kasusnya semua ada di Polresta Sidoarjo. Kami ini sifatnya hanya melakukan pendampingan saja kepada korban," katanya.

BACA JUGA: 243 Tersangka Dibekuk, 4 Didor Satreskrim Polrestabes Surabaya

Kasi Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, DP3AKB Sidoarjo Ritz Noor Widyastuti Antarlina menambahkan, dalam setiap kasus yang menjadikan anak korban, mereka tidak bisa bekerja secara sendiri. Butuh bantuan dari pihak lain.

“Masalah anak itu jejaringnya banyak. Kebutuhan korban selalu kami upayakan. Karena bagaimanapun negara harus hadir,” terangnya.

“Dalam rehabilitasi ada 14 hari yang harus tercover di situ (penanganan, red). Ketika dalam rentan waktu itu tidak selesai, kami limpahkan ke provinsi. Kalau tidak bisa provinsi merujuknya langsung ke kementerian. Tahapnya seperti itu,” tambahnya.

BACA JUGA: Asusila Diduga Terjadi di Ponpes Al Mahdiy, Hidayatullah: Itu Tidak Benar

Dia menegaskan, masalah pelecehan seksual ini akan dituntaskan. Kalau tidak tuntas, dampaknya akan negatif di kemudian hari. “Dampaknya bisa dilihat di lima tahun atau beberapa tahun kemudian. Korban bisa saja akan menjadi pelaku,” ucapnya.

Menurutnya, banyak kasus yang terjadi, setelah didalami oleh penyidik atau psikiater, ternyata pelaku itu punya masa lalu yang kelam. Mayoritas pelaku itu pernah menjadi korban. Masalah belum tuntas, berujung sekarang jadi pelaku. Karena ada dendam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: