Sidoarjo Viral: Kronologi Penghentian Peribadatan Jemaat GPDI Tarik, Ini Penjelasan Dua Pihak!

Sidoarjo Viral: Kronologi Penghentian Peribadatan Jemaat GPDI Tarik, Ini Penjelasan Dua Pihak!

Rumah doa GPDI Tarik, di Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.-Michael Fredy Yacob-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Peribadatan jemaat GPDI Tarik, Sidoarjo terhambat akibat protes dari segelintir warga di Desa Mergosari.

Warga mempertanyakan fungsi bangunan rumah ibadah tersebut karena banyak orang dari luar desa yang datang beribadah di sana.

Protes ini memicu perdebatan antara pengurus gereja dengan Kepala Desa Mergosari, Eko Budi Santoso.

Eko mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) gereja, namun pihak gereja mengaku masih dalam proses pengurusan IMB.

Gembala sidang GPDI Tarik, Pendeta Yoab Setiawan, menjelaskan bahwa bangunan tersebut adalah rumah doa, bukan gereja.

Rumah doa tersebut telah ada selama dua tahun dan terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim dengan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) bernomor 20432/Kw.13.08/12/2023.

Yoab heran dengan protes warga, karena menurutnya selama ini tidak ada masalah dengan keberadaan rumah doa tersebut.

BACA JUGA:Gereja Waru Jadi Tuan Rumah Sahur Keliling Bareng Sinta Nuriyah: Tradisi Sejak Zaman Gus Dur

Termasuk dengan warga sekitar dan karang taruna. Ia juga menegaskan bahwa ibadah hanya dilakukan seminggu sekali.

Perdebatan mereka pun sempat ada yang merekam dan videonya telah viral.

Dalam video tersebut, sempat terjadi perdebatan antara pengurus gereja dengan Eko.

Pimpinan di desa Mergosari itu sempat mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) dari gereja tersebut.

Tetapi pihak gereja mengakui bahwa mereka masih mengurus IMB. Pengurusan IMB mereka pun dipersulit.

BACA JUGA: Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Ditahan, DP3AKB Dorong Sekolah Pasang CCTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: