ICW: Ada Pihak yang Hambat Kerja KPK
Ilustrasi KPK.--
HARIAN DISWAY – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata ada yang menghambatnya. Ini dikatakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW mengaku menerima informasi adanya pejabat di Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menghambat banyak penanganan perkara. Peneliti ICW Diky Anandya menyatakan pejabat itu berasal dari instansi lain dan pernah ingin dikembalikan ke tempat asalnya.
"Ada satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK," kata Diky dalam keterangannya, Selasa, 2 Juli 2024.
Menurut dia, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara. Karena itu, Diky menyatakan bahwa keluhan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait loyalitas ganda penyelidik, penyidik, maupun penuntut bukan hal yang baru.
BACA JUGA:KPK Proses Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024
BACA JUGA:Usut Korupsi di Malut, KPK Periksa Petinggi Halmahera Sukses Mineral dan Adidaya Tangguh
Hal itu diutarakan Alexander Marwata saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Senin, 1 Juli 2024 kemarin. "Kami meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal," ucap Diky.
Menurut Diky, dari sisi internal pimpinan KPK seringkali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kisruh yang terjadi di internal lembaga antirasuah. Masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik seharusnya dapat diatasi, jika Pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK.
"Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain," ujar Diky.
Sedangkan dari sisi eksternal, lanjut Diky, tatkala penyelidik dan penyidik di KPK banyak berasal dari instansi lain, hal ini yang kemudian menimbulkan masalah independensi dalam proses penegakan hukum. "Hal ini dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya mandeknya proses hukum terhadap Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut," ungkap Diky.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengerukan Alur Pelayaran di Sejumlah Pelabuhan
BACA JUGA:Usut Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Harta Setiawan
"Selain penanganan perkara, kondisi eksternal juga mengakibatkan hilangnya independensi KPK dalam mengurus sumber daya manusianya sendiri," tambahnya.
Diky menekankan, permasalahan-permasalahan tersebut menjadi pekerjaan rumah, sekaligus tantangan berat bagi pimpinan KPK periode mendatang. "Permasalahan klasik dan laten seperti loyalitas ganda seharusnya bisa diminimalisir seiring dengan penguatan strategi manajemen kelembagaan yang tepat," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: