Salah Tangkap Pegi Setiawan, Kompolnas Evaluasi Perkap dan Perpol

Salah Tangkap Pegi Setiawan, Kompolnas Evaluasi Perkap dan Perpol

Sidang praperadila Pegi Setiawan yang digelar di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.-JPNN-

HARIAN DISWAY – Banyak yang terdampak pasca dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas Polda Jawa Barat. Salah satunya adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas bakal mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan.

Evaluasi tersebut dilakukan buntut putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pada putusan tersebut PN Bandung melalui hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan untuk mencabut status tersangkanya di kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

"Kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi. Di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya; di sisi lain, juga evaluasi tentang Perkap dan Perpol karena aturan itu tidak harga mati, itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada," kata Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, Selasa, 9 Juli 2024.

Dia mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut. Ia pun memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Termasuk membebaskan Pegi Setiawan dari jeratan tersangka.

BACA JUGA:Ini besaran Ganti Rugi Pegi Usai Menang Praperadilan

BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Polda Jabar Diperintahkan Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Anda sudah tahu, Hakim PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: