Pegi Setiawan Bongkar Perlakuan Polisi Selama di Tahanan

Pegi Setiawan Bongkar Perlakuan Polisi Selama di Tahanan

Pegi Setiawan yang status tersangkanya dicabut dalam gugatan praperadilan di PN Bandung.-JPNN-

HARIAN DISWAY – Pasca dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukannya, Pegi Setiawan mulai berani membuka suara. Termasuk pengakuannya yang pernah mengalami kekerasan fisik dari polisi saat tiba di ruang pemeriksaan Polda Jawa Barat.

“Ada (pemukulan), semacam kata-kata kasar banyak sekali kayak ancaman-ancaman. Saya pernah dipukul bagian mata sini (nunjuk pelipis kanan),” kata dia, Selasa, 9 Juli 2024

Ia memastikan hal tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Mereka bilang saya pembunuh ini. Saya enggak punya hati nurani. Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah," jelas Pegi.

BACA JUGA:Salah Tangkap Pegi Setiawan, Kompolnas Evaluasi Perkap dan Perpol

BACA JUGA:Ini besaran Ganti Rugi Pegi Usai Menang Praperadilan

Ia mengaku tak tahu penyebab polisi memukulinya. Dia mengaku hanya bisa pasrah saat kejadian tersebut berlangsung. 

"Saya disebut Perong kalau tidak melihat saya dicaci maki. Kalau saya melihat dianggap kamu memang Perong, saya hanya bisa pasrah. Saya tidak bisa tidur hampir dua malam," imbuhnya.

Keberanian Pegi bersuara ini setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Polda Jabar Diperintahkan Segera Bebaskan Pegi Setiawan

BACA JUGA:Reza Indragiri: Pegi Berhak Dapat Ganti Rugi Usai Bebas

Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. "Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.

Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: