Mantan Kades di Probolinggo Terjerat Korupsi

Mantan Kades di Probolinggo Terjerat Korupsi

Tersangka S, mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul yang dijerat korupsi.-Humas Polres Probolinggo Kota-

HARIAN DISWAY – Satreskrim Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim mengamankan seorang mantan Pj kepala desa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Periode tahun anggaran September tahun 2021 S/d April 2022.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, S, 48.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” ujar Iptu Zainullah, Rabu, 10 Juli 2024.

Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan, S dilantik menjadi Pj Kepala Desa terhitung sejak tanggal 10 September 2021 hingga tanggal 11 April 2022.

Selama menjabat, Pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp 1.007.761.800,- yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng Kidul.

“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 212.501.831,40,”  kata Iptu Zainullah.

Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai meski pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.

Hasil pemeriksaan tersangka mengaku menggunakan uang dana desa ini karena kepepet. “Alasan awalnya, tersangka menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi. Namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan untuk bersenang–senang,” terang Zainullah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Iptu Zainullah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: