Kemenkumham Jatim Percepat Penunjukan Pemegang Protokol Notaris yang Meninggal di Sidoarjo
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Dulyonomeninjau langsung ke gudang penyimpanan arsip salah satu notaris yang meninggal pada 2021 lalu di Sidoarjo, Bintarto, Jumat, 12 Juli 2024.-Humas Kemenkumham Jatim-
Dalam kesempatan itu, Dulyono meminta keluarga almarhum untuk segera mengirim surat ke Ditjen AHU terkait pemberitahuan meninggalnya Notaris Bintarto. Tentunya dengan melampirkan akta kematian.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Pentingnya Perubahan Paradigma dalam Strategi Kehumasan
Langkah ini, lanjut Dulyono diperlukan agar Ditjen AHU segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat karena meninggal. Sehingga penunjukan notaris pemegang protokol dapat dilakukan secepatnya.
"Kami akan terus memantau proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa arsip-arsip penting tersebut terselamatkan dan tertata dengan baik," ujar Dulyono.
Hal ini, tutur Dulyono, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris dan memastikan bahwa hak-hak klien almarhum tetap terlindungi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: