Jaksa KPK Banding atas Putusan SYL

Jaksa KPK Banding atas Putusan SYL

Juru Bicara Tessa Mahardhika.-Disway.id-

HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan banding dalam perkara pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasim Limpo (SYL). 

Juru Bicara Tessa Mahardhika menjelaskan, JPU KPK sudah mengajukan banding terhadap SYL dan dua anak buahnya. 

"Baik, kami menyampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa perhari ini JPU KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan sudah mengajukan banding untuk perkara SYL (Syahrul Yasin Limpo), KS (Kusnadi Subagyo) dan MH (Muhammad Hatta)," kata Tessa kepada wartawan pada Selasa, 16 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

Adapun, SYL dan dua anak buahnya itu diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. 

"Jadi ketiganya sudah diajukan banding ke PN Jakpus," lanjut Tessa. 

BACA JUGA:Setelah Divonis 10 Tahun Penjara, Aset SYL Terus Diburu KPK dalam Kasus TPPU

BACA JUGA:Merasa Tak Bersalah setelah Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Risiko Leadership, Ini Risiko Jabatan

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 tahun dan denda 300 juta subsider 4 bulan kurungan.  "Sikap KPK melalui jasa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu tujuh hari," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis, 11 Juli 2024. 

Tessa mengatakan dalam kurun waktu tersebut, jaksa akan melaporkan detail persidangan kepada pimpinan komisi antirasuah ini.  "Di mana hari-hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Tessa. 

Dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. 

BACA JUGA:SYL Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara, Dapat Keringanan karena Usia Lanjut dan Banyak Penghargaan

BACA JUGA:SYL Mengaku Tidak Berniat Korupsi

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar atau 30.000 US Dolar.  Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan. 

SYL dan dua anak buahnya dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: