Biduk Rumah Tangga BCL-Tiko Terguncang Kasus Penggelapan Dana

Biduk Rumah Tangga BCL-Tiko Terguncang Kasus Penggelapan Dana

ILUSTRASI biduk rumah tangga BCL-Tiko terguncang kasus penggelapan dana.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Bahtera rumah tangga penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) dengan Tiko Aryawardhana terguncang. Tiko dua kali diperiksa di Polres Jakarta Selatan atas laporan mantan istrinya, Arina Winarto, dalam kasus dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar. Pemeriksaan kedua, Rabu, 17 Juli 2024, sampai dini hari. Ada apa Tiko?

LAPORAN polisi Arina terhadap Tiko bukan dugaan penggelapan biasa, melainkan penggelapan dalam jabatan. Itu diatur dalam Pasal 374 KUHP, bunyinya begini:

”Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan ada hubungan kerja, atau karena pencairan, atau karena mendapat upah untuk itu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”

BACA JUGA: Anniversary Pernikahan ke-40 Bos Tancorp Hermanto Tanoko dan Sanderawati Joesoef Dimeriahkan BCL

BACA JUGA: Penggelapan Dana Masjid Al-Ishlah, Polisi Siapkan Tim Audit

Konstruksi perkara dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, demikian: 

Ketika Tiko dan Arina masih terikat pernikahan, Februari 2015, mereka kerja sama bisnis bidang food and beverage, antara lain, membawahkan sebuah restoran di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Modal usaha dari Arina. Maka, dia menjabat komisaris. Tiko direkturnya.

Modal awal Rp 2 miliar dalam bentuk deposito berjangka yang kemudian digadaikan ke bank untuk mendapat fresh money. Modal usaha selanjutnya terus bergulir.

Bisnis dihentikan Juli 2019. Para karyawan diberhentikan. Tidak dijelaskan, mengapa berhenti. Lalu, Juni 2021 Arina menemukan laporan keuangan restoran pada 2017 yang mencurigakan.

Tiko-Arina bercerai 28 Oktober 2021. Usia pernikahan mereka tujuh tahun. Setelah perceraian, Arina mendalami laporan keuangan tahun 2017 yang mencurigakan itu. Ditemukan beberapa kejanggalan.

Kombes Ade: ”Saat pelapor (Arina) mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang dia miliki, ternyata terdapat selisih.”

Dilanjut: ”Selanjutnya pelapor mengecek sejumlah rekening perusahaan dan didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal, tidak jelas dipergunakan untuk apa saja.”

Arina terus mendalami laporan keuangan yang tidak jelas itu. Tidak jelas dalam arti, penggunaan uang perusahaan yang dipimpin Tiko bukan untuk kebutuhan perusahaan. 

Akhirnya, Arina bersama penasihat hukumnya melaporkan Tiko terkait kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan, 23 Juli 2022. Dalam laporan, Arina menyebutkan besaran uang yang tidak jelas peruntukannya itu Rp 6,9 miliar. Artinya, laporan dugaan penggelapan dalam jabatan sebesar Rp 6,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: