Kejagung Ungkap Lobi-Lobi Harvey Moeis Ke PT Timah: Uang Disamarkan Sebagai CSR
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Harli Siregar melakukan Konferensi Pers Kelanjutan Kasus Korupsi Timah - Pada Selasa (22/7/2024) Harli menyampaikan tentang penyitaan barang bukti dan motif tindak korupsi terangka-Puspenkum Kejaksaan Agung-
Kedua tersangka kasus korupsi timah tersebut dikenakan pasal sangkaan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, dan juga dikenakan pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Harli mengonfirmasi bahwa keduanya akan menjadi otoritas dari jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:KPK Cegah Seorang WNA Kasus Korupsi Lahan di Jakarta Utara
BACA JUGA:Pj Gubernur Babel: 5 Smelter Hasil Sitaan Korupsi Timah Bakal Dikelola Negara
“Akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Harli.
Adapun perkembangan lain yang disampaikan oleh Harli setelah penetapan 22 tersangka, masih ada empat tersangka lain yang masih dalam proses penyidikan.
“Di luar satu obstruction of justice yang disidangkan di Bangka Belitung, maka tinggal ada 4 lagi tersangka yang tentu masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan pemberkasan. Atas nama HL, R, BG, dan AA,” ujarnya.
BACA JUGA:Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri
Kepala Kejari Jakarta Selatan telah menyiapkan 30 orang jaksa yang akan menyelesaikan perkara kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk ini. Harli menyampaikan bahwa ini merupakan bukti keseriusan kejaksaan, khususnya Kejaksaan Agung dalam pemberantasan dan penanganan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Harvey Moeis dan Helena Lim telah tiba di Kejari Jakarta Selatan sebelum Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan melakukan keterangan pers. Keduanya datang dengan dua mobil terpisah dan tampak lengkap memakai rompi tahanan Kejagung dan borgol di tangan.
Harvey dan Helena diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan.
*) Artikel ini ditulis oleh Navara Darisya Salma dari Universitas Airlangga, reporter magang Disway Internship Program Batch 8.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: keterangan pers kepala pusat penerangan hukum kejaksaan di kejaksaan negeri jakarta selatan