Putusan Bebas Ronald Tannur: Abis Berapa Kira-Kira itu

Putusan Bebas Ronald Tannur: Abis Berapa Kira-Kira itu

Ronald Tannur memeragakan saat mengangkat tubuh Andini, kekasihnya.-Dok. Harian Disway-

Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan karena minuman keras yang dia konsumsi. Karena itu, Erintuah membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, tewas usai dugem bersama Gregorius Ronald Tannur di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya Rabu 4 Oktober 2023 malam. Saat itu, terdakwa dan korban minum minuman keras bersama teman-teman mereka lainnya. Keduanya adalah sepasang kekasih.

BACA JUGA:Sebelum Tahap II, Berkas Ronald Tannur 3 Kali Dikembalikan

BACA JUGA:Tunggu Jadwal Sidang, Ronald Tannur Ditahan di Medaeng

Dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal itu menguat setelah fakta pemeriksaan dan otopsi oleh tim dokter RSUD Dr Soetomo terhadap korban dibeberkan. Pada pemeriksaan luar ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.

Kemudian luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Lalu, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Hasil autopsi juga menyatakan DSA mengalami luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul. luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1.200 ml. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: