Putusan Bebas Ronald Tannur: Penganiayaan Ringan pun Tak Terbukti di Mata Erintuah Damanik

Putusan Bebas Ronald Tannur: Penganiayaan Ringan pun Tak Terbukti di Mata Erintuah Damanik

Ronald Tannur saat rekonstruksi di depan room 7 Blackhole KTV Club.-Dok Harian Disway-Pace Morris-

Tersangka langsung turun dan mengangkat tubuh Dini dan memasukkannya ke bagasi mobil. Setelah itu, korban dibawa ke apartemen oleh tersangka Ronald Tannur.

Ronald lalu turun ke lobi apartemen dan bertemu dengan sekuriti. Ia  ditolong oleh pengelola apartemen untuk membawa Dini ke rumah sakit terdekat. Sayang nyawanya sudah tak tertolong sebelum tiba di RS. 

BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Abaikan Bukti Kuat Lain

BACA JUGA:Diputus Bebas, Ronald Tannur Senyum, Jaksa Pikir-Pikir

Diberitakan sebelumnya, terdakwa diputus bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur senyum-senyum usai sidang tersebut.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak terbukti. Putusan itu pun membuat Ronald Tannur bisa tersenyum saat keluar dari ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, Erintuah menilai terdakwa masih berupaya menolong Dini Sera Afrianti saat kondisi kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah di PN Surabaya.

Ia pun meminta agar terdakwa dibebaskan dari penjara. Juga semua barang-barang yang disita untuk yang menjadi barang bukti agar dikembalikan sesudah putusan itu dibacakan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya

Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan minuman keras yang dia konsumsi. Karena itu, Erintuah membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: