Kemendes PDTT Luncurkan Vokasi Desa, Latih Warga Dengan Penguatan Skill Vokasi
Kepala BPSDM memberikan sambutan dalam Peluncuran Vokasi Desa-Kemendes PDTT-
HARIAN DISWAY - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan program Vokasi Desa untuk meningkatkan kemandirian desa melalui penguatan kompetensi teknis vokasi masyarakat.
Peluncuran program tersebut didasari pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dengan amanat mengelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa perlu ditempuh melalui upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia desa.
“Penguatan kapasitas SDM desa ini menjadi suatu langkah penting yang harus dilakukan untuk percepatan pencapaian kesejahteraan dan kemandirian desa,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendes PDTT Luthfiyah Nurlaela yang mewakili Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, pada Senin, 29 Juli 2024.
Kepala BPSDM memberikan sambutan dalam Peluncuran Vokasi Desa-Kemendes PDTT-
BACA JUGA:20 Kepala Desa Benchmarking Study Kemendes Pelajari Pembangkit Energi Terbarukan di Tiongkok
Luthfiyah menerangkan bahwa urgensi pengimplementasian Vokasi Desa dapat membantu masyarakat dalam berpartisipasi aktif untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa.
Penguatan kompetensi teknis vokasi diharapkan dapat membantu masyarakat desa mendapatkan keterampilan dan keahlian teknis yang dibutuhkan desa.
"Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan dana desa demi percepatan tujuan sdgs desa, peningkatan ekonomi keluarga, serta kemandirian desa,” ujar Luthfiyah.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 mengenai pengelolaan bonus demografi, Vokasi Desa menjadi jembatan bagi Kemendes PDTT untuk meningkatkan kapasitas SDM desa tertinggal.
“Dalam mengelola peluang bonus demografi Indonesia perlu dilakukan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi sebagaimana dalam amanat peraturan presiden nomor 68 tahun 2022,” ujarnya.
Sejalan dengan peraturan tersebut, Kemendes PDTT memiliki peran dalam pemberdayaan masyarakat perlu melakukan revitalisasi penguatan kapasitas sdm melalui penguatan kompetensi teknis untuk warga masyarakat desa tertinggal dan transmigrasi.
Peluncuran program Vokasi Desa oleh Kemendes PDTT-Kemendes PDTT-
BACA JUGA:Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024: Magetan Pilah Lima Desa Andalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: youtube kemendes pdtt