Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran, Ini Alasannya

Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran, Ini Alasannya

PP Kesehatan larang warga jual rokok eceran-Screnshoot/Instagram-

HARIAN DISWAY -  Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pada Jumat, 27 Juli 2024. 

Dalam aturan tersebut terdapat larangan bagi masyarakat untuk menjual rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik. Aturan itu dimuat dalam pasal 434 ayat (1) huruf C.

BACA JUGA:RPP Kesehatan Baru: Pedagang Dilarang Berjualan Rokok Di Dekat Sekolah dan Area Bermain, Radius Larangan Hingga 200 Meter

BACA JUGA:Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan dan Beri Diskon

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan lagi sistem kesehatan di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:Waspada! Perokok Pasif, Terutama Anak-anak, Rentan Penyakit Paru

BACA JUGA:Bahaya Kandungan Kimia pada Vape bagi Kesehatan, Ada Kandungan Diacetyl Hingga Nikotin

Disebutkan dalam pasal 434 PP Nomor 28 tahun 2024, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang, yang berbunyi:

Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang dibawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenkes.go.id