Dedi Mulyadi Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang dihadirkan sebagai saksi sidang PK Saka Tatal.-Screenshoot/YouTube--
HARIAN DISWAY - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dihadirkan sebagai saksi sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon 2016 silam.
PK yang sponsornya Saka Tatal ini menghadirkan Dedi Mulyadi sebagai saksi. Ini karena saksilah yang mendampingi dan membuat konten terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dalam kesaksiannya, Dedi Mulyadi mengatakan dirinya merasa iba nasib Saka Tatal yang terpaksa mendekam dipenjara karena tidak merasa terlibat yang disampaikan dalam kasus Vina Cirebon.
“Nilai-nilai yang saya dapatkan, pertama dari bidang kemanusiaan,” ucap Dedi Mulyadi di PN Cirebon, Rabu 31 Juli 2024.
BACA JUGA:Kejanggalan Proses Hukum 5 Terdakwa Vina Cirebon Dibongkar di Sidang PK Saka Tatal
BACA JUGA:Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru Terkait Kematian Vina
Terlihat Dedi Mulyadi sempat berusaha menahan tangisnya dengan suara bergetar. “Saudara Saka Tatal saat usia remaja tidak bisa menikmati masa remajanya,” katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mendatangkan tokoh tersebut untuk menjadi Saksi Testimonium de auditu atau memberikan bukti yang didapat dari mendengar cerita maupun keterangan orang lain.
Salah satunya mendatangkan Dedi Mulyadi sebagai Saksi PK Saka Tatal.
Dedi Mulyadi mengaku, diminta tim kursa hukum untuk memberikan keterangan di sidang PK. “Waktu itu mewawancarai berbagai pihak terkait dengan Saka Tatal,” kata Dedi Mulyadi.
BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Digelar 24 Juli, Pegi Setiawan Siap Bersaksi
BACA JUGA:Rudiana Ungkap Munculnya Nama 3 DPO Pembunuhan Vina Cirebon
Ia menjelaskan memberikan keterangan di sidang PK, berdasarkan wawancara dengan sejumlah pihak dalam kanal YouTube dirinya berbagai informasi terkait kasus Vina Cirebon.
Dedi menyebutkan bahwa salah satu keterangan yang diperlukan dalam sidang PK, yakni terkait Saka Tatal tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa kematian Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: