Ada PP Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah, Komisi X DPR RI: Nalarnya ke Mana?
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih Tanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 - Abdul Fikri Kecam PP Pasal 103 ayat 4 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa di Sekolah-komisi x-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengecam persetujuan peraturan pemerintah (PP) yang menyatakan bahwa sekolah akan menyediakan alat kontrasepsi bagi siswa atau pelajar.
Abdul Fikri kecewa atas terbitnya beleid tersebut yang termuat dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Undang-Undang Kesehatan.
“Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ketus politikus Fraksi PKS itu.
BACA JUGA:Nusron Wahid Tepis Tuduhan Pansus Haji Untuk Menyerang PBNU: Ini Urusan DPR Dengan Menag
BACA JUGA:PP Kesehatan Perbolehkan Aborsi untuk Dua Kondisi Ini
Salah satu beleid yang terbit menyebut aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah. Abdul Fikri beranggapan bahwa hal tersebut sama saja memberikan dukungan budaya seks bebas kepada pelajar.
“Beleid tersebut tidak sejalan dengan amanat Pendidikan Nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ungkap Abdul Fikri pada Sabtu, 3 Agustus 2024, di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa amanat pendidikan nasional yang telah dipelopori oleh para founding fathers Indonesia.
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Ajukan Pencekalan Ronald Tannur ke Kemenkumham
BACA JUGA:Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran, Ini Alasannya
“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujarnya.
Sebagai mantan kepala sekolah di salah satu SMK di Tegal, Abdul Fikri lebih menekankan konsep pendampingan (konseling) ketimbang menyediakan alat kontrasepsi di sekolah. Konseling bagi siswa dan remaja tentang edukasi kesehatan reproduksi harus diutamakan.
Edukasi kesehatan reproduksi ini berdasarkan pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran yang ada di Indonesia. Ia pun menegaskan bahwa dengan tradisi tersebut lebih efektif karena telah diajarkan turun-temurun.
BACA JUGA:Soal Cleansing DKI Jakarta, DPRD Minta Pemprov Angkat Guru Honorer Menjadi KKI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dpr.go.id