Kisruh Rumah Miring dan Retak, Warga Ketintang Minta Ganti Rugi Rp 12 M

Kisruh Rumah Miring dan Retak, Warga Ketintang Minta Ganti Rugi Rp 12 M

Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan peninjauan lokasi untuk menyelesaikan perseteruan antara dua warga Kelurahan Ketintang, Surabaya, Kamis, 8 Agustus 2024.-Novia Herawati-Harian Disway -

Ketika kerusakan masih berlanjut, Adnas mengatakan bersedia membeli rumah milik Maryam. Asal, harga beli disesuaikan dengan appraisal.

"Saya sudah menunjukkan itikad baik dengan membayar biaya renovasi. Dan sekarang minta rumahnya dibeli ya saya turuti sesuai kesepakatan," ucapnya.

Adnas merasa keberatan jika harus membeli dengan harga yang ditentukan pihak Maryam. Dia menilai harga tersebut terlalu tinggi. 

"Ya saya maunya beli (dengan) harga normal. Saya gak mau kalau di atas harga pasaran. Itu menyalahi kesepakatan hasil hearing," tandas Adnas.

BACA JUGA:Konflik Perizinan Rumah Doa GPDI Tarik Sidoarojo: Kasun dan Kades Tidak Indahkan Perintah Plt Bupati Subandi!

Sebagai informasi, perseteruan antar warga Kelurahan Ketintang ini ditangani oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya. Hearing sudah dilakukan pada Selasa, 16 Juli 2024.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan proses jual beli terhadap bangunan di Jalan Ketintang Baru 14 Nomor 7 (Rumah Siti Maryam).

Komisi C DPRD Kota Surabaya dan Dinas terkait juga akan melakukan peninjauan lapangan (sidak) dan rapat lanjutan untuk menyelesaikan perselisihan ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: