Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024: Inilah Undang-Undang yang Mengikat Kebebasan Bermedia
AKBP Nurul Anaturoh, Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Jatim memberikan materi dalam workshop APJW II 2024 di ruang serbaguna Ditbinmas Polda Jatim, Rabu,, 13 Agustus 2024.-Boy Slamet-
HARIAN DISWAY - Salah satu materi yang dipaparkan dalam workshop Anugerah Patriot Jawi Wetan (APJW) II 2024 adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kejahatan Media Sosial. Pemberi materi adalah AKBP Nurul Anaturoh, Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Jatim.
Workshop ini digelar secara online dari ruang serbaguna Ditbinmas Polda Jatim, Rabu, 13 Agustus 2024 dan diikuti 114 desa se-Jawa Timur. Mereka ini adalah desa terpilih dari 190 peserta awal APJW II 2024. Workshop ini akan membekali para peserta untuk kemudian diterapkan di kemudian hari.
Nurul menjelaskan kepada peserta yang mengikuti dari 38 kabupaten/kota itu tentang hal-hal yang harus dihindari dalam bersosial media. Selama ini, media sosial sudah menjadi gaya hidup dan menjadi sarana penyebaran informasi dari masyarakat. Kendati informasi tersebut bisa jadi belum terkonfirmasi kebenarannya.
Dalam salah satu paparan materi, Nurul menjelaskan beberapa hal yang dilarang oleh undang-undang. Beberapa di antaranya adalah melanggar kesusilaaan, perjudian, fitnah dan pencemaran nama baik, pemerasan, hoaks, kebencian atau hasut, kekerasan atau mengancaman. “Dengan media sosial, apapun bisa tersebar dalam waktu cepat. Tanpa proses seleksi,” terang Nurul.
BACA JUGA:Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024: Hari ini Workshop 114 Desa Terpilih
BACA JUGA:Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024 : 3 Desa dengan kekompakan 3 pilar dari Kabupaten Mojokerto
Ini berbeda dengan media massa yang melewati proses editing dan ricek untuk kebenaran informasinya. Untuk media massa undang-undangnya berbeda dengan media sosial. Media massa dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Sengketa dengan media massa akan melibatkan dewan pers. Sedang sengketa dengan media sosial, penyidik kepolisian yang akan turun menangani,” tandas perwira menengah dengan dua melati di tanda kepangkatannya, Rabu, 13 Agustus 2024.
Nurul juga meminta agar warga lebih waspada menyikapi sebaran informasi di media sosial. “Saring sebelum sharing untuk informasi yang berseliweran di gadget anda,” peran Nurul kepada tiga pilar dari 114 desa/kelurahan se-Jatim. Tiga pilar tersebut adalah bhabinkamtibmas, babinsa, dan kepala desa/kelurahan.
Sering kali, terang Nurul, unggahan hoaks sepertinya menyakinkan. termasuk pemasangan logo atau nama pejabat dari TNI/Polri. "Lebih baik cek dulu sebelum dibagi ulang," papar Nurul.
Workshop ini digelar berkaitan dengan indikator penilaian yang disesuaikan dan ditambahkan pada APJW II 2024. Indikator ini tidak digunakan pada APJW I tahun lalu. Ada empat indikator yang akan dinilai pasca workshop ini. Publikasi melalui konten media sosial, pemberitaan di media massa, feedback (respons) dari masyarakat, dan inovasi dalam produksi publikasi. Karenanya, materi-materi dalam workshop hari ini sangat berkaitan dengan indikator penilaian tersebut.
Untuk itulah, pemahaman tentang ITE dan kejahatan media sosial dipaparkan. Tujuannya selain untuk lebih memahami juga bisa menjadikan rambu larangan untuk tidak dilakukan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: