Agensi HYBE, JYP, YG, SM Didenda Lebih dari 120 Juta Rupiah Akibat Melanggar Aturan Perdagangan
Agensi HYBE, JYP, YG, SM Entertainment Didenda Lebih dari 120 Juta Rupiah--Koreaboo
Selain itu, HYBE dan SM Entertainment tidak menerima pengembalian apa pun, meskipun barang yang diterima telah rusak. Padahal, undang-undang telah menetapkan bahwa pembeli bisa menerima kompensasi sejak 90 hari pengiriman dan pembeli dapat menerima pengembalian dana jika barang yang diterima rusak.
SM dan JYP juga meminta persyaratan kepada pelanggan. Seperti wajib memberikan bukti berupa video saat membuka barang supaya bisa mendapatkan pengembalian dana.
Menurut undang-undang, itu termasuk perbuatan yang ilegal karena peraturan mewajibkan penjual yang memberikan pembuktian barang yang dikirimkan oleh mereka.
YG juga tidak menerima pengembalian uang dari pelanggan meskipun membatalkan pembelian tiket acara.
Selain agensi HYBE, JYP, YG, SM Entertaiment, platform Weverse yang juga dilaporkan melanggar hukum, sehingga dikenai denda sebesar 2,5 juta won atau setara dengan Rp290 juta rupiah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: